Site icon KaltengPos

Heboh! Dugaan Praktik Perjalanan Dinas Fiktif

Ilustrasi. (Foto: Alexey Krasavin/Wikimedia/Creative Commons CC-SA-2.0 Generic)

PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng heboh. Seorang staf berinisial MF membongkar dugaan praktik pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif. Permasalahan ini dilaporkan ke Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

 

MF melaporkan oknum pejabat yang disebut-sebut menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Oknum pejabat berinsial AD itu disinyalir membuat laporan perjalanan dinas fiktif.

 

Mendapat laporan tersebut, pihak Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI langsung memerintahkan pimpinan Kanwil Kemenkumham Kalteng membentuk tim untuk memeriksa laporan pengaduan tersebut, termasuk terhadap oknum Kabid berinisial AD. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa laporan tersebut benar adanya.

 

MF juga membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus perjalanan dinas fiktif yang diduga dilakukan oleh AD. Oknum pejabat tersebut diketahui merupakan atasannya sendiri.  MF bercerita bahwa awal permasalahan ini bermula saat dirinya bersama AD dan sejumlah rekan kerja di Bidang Hukum melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan. Perjalanan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi jaringan informasi hukum (JIH) yang merupakan program Kemenkumham.

 

Dikatakannya, tim dari Bidang Hukum yang melakukan perjalanan dinas ini terbagi dalam dua kelompok. Yakni kelompok yang bertugas di Kotim dan Seruyan. “Jadi sprint (surat perintah) dari pimpinan untuk melakukan perjalanan dinas itu memang ada dua, yang satu untuk monitoring ke Kotim dan satu lagi ke Seruyan,” kata MF kepada Kalteng Pos, Rabu (23/11/2022).

 

MF menjelaskan bahwa perjalanan dinas tersebut dilakukan sekitar awal Maret 2022. MF merupakan anggota kelompok yang bertugas ke Seruyan bersama AD dan seorang rekannya berinisial MR. Dikatakan MF, waktu perjalanan dinas bagi masing-masing kelompok ini telah ditentukan berdasarkan sprint dari pimpinan mereka, yakni selama tiga hari. Perjalanan dinas tersebut mereka lakukan secara rombongan dalam waktu yang bersamaan.

“Kalau tim yang ke Sampit ini tidak bermasalah, mereka memang melaksanakan monitoring ke DPRD Kotim dan ke Pemkab Kotim,” ujarnya.

 

Masalah pun muncul karena AD yang juga ikut menemani kelompok tim monitoring pertama (ke Sampit), memutuskan agar timnya sendiri tidak melanjutkan perjalanan dinas ke Seruyan.

“Setelah kegiatan di Sampit itu, ibu kabid bilang kita tidak usah ke Seruyan,” katanya.

 

AD kemudian mengajak anggota timnya, MF dan MR, menuju Dinas Perpustakaan Kotim. MF mengatakan bahwa AD memang memiliki seorang teman yang bekerja di dinas tersebut. Saat tiba di Dinas Perpustakaan, AD dan kedua anggota tim kemudian mengobrol dengan para pegawai di kantor itu. AD menyuruh kedua anggota timnya untuk mendokumentasikan pertemuan itu.

 

“Kami duduk-duduk saja sambil ngobrol dengan mereka, terus foto-foto,” ceritanya lagi.

 

Sementara mereka mengobrol dengan pegawai perustakaan, para pegawai Kanwil Kemenkumham yang bertugas ke Sampit menunggu di dalam mobil. Dokumentasi foto pertemuan mereka dengan para pegawai di perpustakaan inilah yang dikatakan MF, dijadikan AD sebagai bukti dokumentasi untuk laporan perjalanan dinas ke Seruyan.

 

Setelah selesai berkunjung ke Dinas Perpustakaan Kotim, rombongan kembali ke Palangka Raya. “Jadi kami itu diporsir PP (pergi pulang) satu hari saja,” terang MF.

 

Dikatakan MF, sudah menjadi kebiasaan di lingkungan Kabid Hukum, para pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke kabupaten, ditargetkan untuk menyelesaikan perjalanan dinas dalam satu hari. MF mengatakan perbuatan tersebut sangat berbahaya bagi karier pegawai, apabila perbuatan itu diketahui oleh auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

 

“Berangkat sehari, tapi dibayar tiga hari, itu bisa jadi temuan dan itu nanti harus dikembalikan, walaupun kita sudah pindah tugas, itu tetap dikejar kalau ketahuan,” jelasnya.

 

MF menuturkan, beberapa hari kemudian, AD menyuruhnya dan MR untuk membuat laporan administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas mereka ke Seruyan. Namun karena MR tidak mau membuat laporan itu, akhirnya tugas tersebut dilimpahkan kepadanya.

 

“Saya disuruh cari cap DPRD (Seruyan), karena (laporan perjalanan dinas) ini sudah kelamaan, perjalanan dinas itu harus segera dipertanggungjawabkan,” ujarnya meniru perintah AD.

 

MF pun mengikuti perintah atasannya itu. Membuat cap DPRD Seruyan di toko tukang cap yang terletak di bilangan Jalan Karel Satsuit (KS) Tubun. MF juga mengaku membuat seluruh laporan pertanggungjawaban administrasi terkait perjalanan dinas mereka ke Seruyan.

 

Setelah laporan selesai dibuat, MF menyerahkan kepada AD. Sesuai laporan yang dibuat, uang saku yang diperoleh tiap orang yang ikut dalam perjalanan dinas tersebut seharusnya berjumlah Rp2,3 juta untuk perjalanan dinas selama tiga hari. Namun dalam realisasinya, mereka hanya dapat Rp1,5 juta.

 

Karena tidak ingin melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum, MF kemudian berinisiatif melaporkan kejadian penyelewengan administrasi tersebut kepada pimpinannya. Pihak yang pertama ditemuinya adalah Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng, Nur Azizah Rahmanawati.

 

“Saya bilang ke kadiv; Bu, ada kejadian kaya gini, bagaimana,” ujar MF saat melaporkan masalah itu kepada Nur Azizah.

 

Menerima laporan itu, kadiv administrasi kemudian memintanya untuk mengambil sikap diam.

 

“Bu kadiv bilang, kamu diam-diam saja dulu, nanti perbaiki pelan-pelan,” tutur MF meniru jawaban dari Nur Azizah.

 

Selang beberapa hari, MF mengetahui bahwa laporannya ke kadiv administrasi bocor dan diketahui AD. Akibatnya, hubungan antara MF dengan AD jadi renggang.

 

Karena tidak ada kejelasan terkait laporannya ke kadiv administrasi, MF kemudian melaporkan permasalahan itu ke Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan Ham (Yanma) Kanwil Kemenkumham Kalteng, Arfan Faiz Muhlisi.

 

Arfan Faiz sempat memproses laporan pengaduan itu, lalu mempertemukannya dengan AD. Dalam pertemuan itu, AD dengan tegas membantah telah menyuruh MF membuat laporan fiktif perjalanan dinas ke Seruyan. Akhirnya MF disuruh untuk tidak meributkan lagi persoalan itu.

 

“Saya disuruh diam dan saya disuruh mencontoh sikap tokoh agama bernama Abu Dzar Al-Ghifari, saya disuruh membaca kisah-kisah beliau,” kata MF lagi.

 

MF mengaku heran dengan perkataan Kadiv Yankum tersebut. Sejak awal MF memang merasa ragu melaporkan masalah ini kepada Arfan, karena Arfan merupakan atasan langsung AD.

 

“Sebelum ada perjalanan fiktif ini, ibu kabid sempat bilang ke kami semua di Divisi Yankum, bahwa setiap perjalanan dinas dipotong Rp100 ribu untuk operasional kadiv. Kadiv yang memerintahkan itu,” tutur MF.

 

MF mengaku tiga kali diajak bertemu oleh Kadiv Yankum untuk membicarakan persoalan itu. Namun karena tidak ada tanggapan yang jelas atas laporannya itu, MF memberanikan diri untuk melaporkan persoalan itu melalui website E Lapor BKN dan Whistleblower System Jenderal Kemenkumham pada Agustus lalu.

 

Akhirnya laporan itu mendapat tanggapan. Pihak Kanwil Kemenkumham diperintahkan untuk membentuk tim pemeriksa internal yang dipimpin Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kalteng Arfan Faiz Muhlisi dan beranggota 6 orang.

 

Akan tetapi, MF sangat menyanyangkan bahwa tim yang dibentuk itu bukan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham. “Saya heran, kenapa untuk kasus korupsi seperti ini tidak diperiksa oleh tim auditor dari Jakarta, biasanya auditor dari Inspektorat Jenderal turun,” ujarnya.

 

Proses pemeriksaan oleh tim internal itu berlangsung selama dua minggu. Seluruh pegawai yang melaku perjalanan dinas ke Kotim dan Seruyan dipanggil untuk memberikan keterangan. Tim pemeriksa juga berangkat ke Sampit, mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan Kotim untuk pengecekan.

 

“Saya juga berangkat ke Sampit bersama tim pemeriksa untuk kroscek terkait pengambilan foto sebelumnya,” kata MF yang mengaku berangkat ke Sampit bersama pemeriksa bernama H Mahrijuni dan satu anggota lainnya yang tidak diingat namanya.

 

Setelah hasil pemeriksaan tim internal rampung, keenam anggota tim kemudian menghadiri sidang hasil pemeriksaan tim internal. Sidang itu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Dr Hendra Ekaputra. Keenam anggota tim juga diminta untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan.

 

Meski hasil pemeriksaan tim internal menyimpulkan bahwa perjalanan dinas ke Seruyan adalah fiktif, tapi AD tetap mengelak.  Penyangkalan AD itu didukung oleh MR, rekan dari MF.

 

“Di hadapan Pak Kakanwil, mereka tetap bilang kalau mereka ke Seruyan, jadi tetap berbohong,” ujar MF.

 

Kebohongan tersebut terbongkar setelah Kakanwil meminta H Mahrijuni mengklarifikasi foto-foto dokumentasi. “H Mahrijuni bilang kalau foto-foto itu lokasinya di Sampit,” terang MF.

 

Saat penandatanganan berita acara pemeriksaan, MF sempat mengajukan keberatan, karena beberapa keterangannya tidak tercatat dalam berita acara.

 

“Dalam berita acara itu tidak ditulis kalau saya sudah melaporkan masalah ini kepada Kadiv Yankum sebanyak tiga kali, juga perihal Kadiv Yankum menyuruh saya untuk diam, itu juga tidak dimasukkan,” terang MF.

 

Hal lain yang juga tidak tercatat dalam berita acara adalah terkait pemotongan uang perjalanan dinas, uang rapat, dan masalah lain. Akhirnya Kakanwil memerintahkan agar berita acara pemeriksaan MF diketik ulang dengan memasukan sejumlah keberatan tersebut. “Tetapi karena keterbatasan waktu, cuman beberapa keberatan saja yang sempat dimasukkan,” tuturnya.

 

MF menduga persoalan terkait perjalanan dinas fiktif yang dilakukan AD sudah sering terjadi. Sebab, MF pernah menemukan banyak stempel dari pihak luar yang tersimpan di ruang kerjanya di bagian Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum.

 

Terkait hukuman yang dijatuhkan kepada AD dari pihak Kanwil, MF mengaku tidak tahu persis. Namun hampir dua bulan sesudah pertemuan mereka di ruang Kakanwil, belum terlihat ada perubahan apapun di ruangan kerjanya.

 

Meskipun terbukti telah melakukan penyelewengan anggaran perjalanan dinas, AD masih sering melakukan perjalanan dinas. Menurut MF, jika mengikuti aturan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin bisa dibebastugaskan sementara waktu dari jabatannya, sejak yang bersangkutan diperiksa terkait pelanggarannya oleh  tim pemeriksa.

 

“Ibu Kabid ini seharusnya dinonaktifkan sementara dari jabatan sejak awal pemeriksaan, tapi kok tetap dipercaya memegang jabatan,” kata MF.

 

Yang juga membuat MF heran, sejak membuat laporan itu, dirinya tidak pernah diajak dalam perjalanan dinas. Bahkan ia tidak pernah diajak mengikuti berbagai kegiatan.

 

“Mulai bulan Agustus saya seperti diparkir pak, jangankan untuk perjalanan dinas, ada meeting saja saya tidak diajak,” ujarnya.

 

MF sempat mempertanyakan perihal itu kepada Kadiv Yankum Arfan Faiz Muhlisi. “Tetapi Kadiv Yankum cuman bilang kalau dia tidak pernah memperhatikan sprint,” kata MF.

 

MF mengaku pernah mendengar gosip bahwa dirinya akan dipindahtugaskan ke UPT di Kanwil Kemenkumham. MF berharap permasalahan ini secepatnya diselesaikan. Mesti ada tindakan tegas bagi ASN yang terbukti melanggar disiplin dan aturan.

 

“Saya harap ada bukti komitmen integritas dan perbaikan di Kanwil Kemenkumham sebagai bukti predikat wilayah bebas dari korupsi yang didapat Kanwil Kemenkumham Kalteng dari KemenPAN-RB,” tegasnya.

 

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Yankum) Kalteng Arfan Faiz Muhlisi mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan permasalahan ini.

 

“Saya terikat kode etik di birokrasi, bukan kewenangan saya untuk menyampaikan informasi ini,” katanya ketika dihubungi Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Kamis (24/11/2022).

 

Faiz juga mengatakan bahwa batasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang membatasi dirinya untuk menyampaikan informasi tersebut.

“Ada beberapa informasi yang bila saya sampaikan, jadinya menyalahi ketentuan undang-undang,” kata Faiz.

 

Namun Faiz menyampaikan bahwa para pimpinan Kanwil Kemenkumham tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan sesuai slogan Kemenkumham, yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI).

 

“Kami berkomitmen bekerja sesuai slogan PASTI yang menjadi pegangan kami,” kata Faiz yang mengaku sedang menjalankan urusan dinas di Jakarta.

 

Dikatakannya, jika ada oknum pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham yang tidak bekerja sesuai slogan PASTI, maka pihaknya akan memberikan pembinaan, bahkan tindakan tegas.

 

“Jika memang ada persoalan yang harus dibina dan ditindak, maka akan kami lakukan,” ujarnya.

 

Faiz juga menegaskan bahwa pihaknya menerapkan secara konsisten aturan mengenai pemberian reward dan punishment kepada pegawai yang berkerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

 

“Ketika ada pegawai yang tidak melaksanakan tugas, tentu ada punishment,” tegasnya.

 

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan AD, Faiz mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah  melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya telah diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

 

“Putusannya itu ada di sana, mekanismenya memang seperti itu,” kata Faiz.

 

Ketika ditanya lebih jauh terkait AD yang diketahui masih memegang jabatan dan sering melakukan perjalanan dinas meski sedang terlibat kasus perjalanan dinas fiktif, Faiz menjawab bahwa dirinya hanya mengikuti aturan yang berlaku.

 

“Yang menentukan ini ada lembaganya, dalam hal ini Inspektorat Jenderal, saya hanya mengikuti sistem yang ada. Soal ada pihak yang tidak puas, tentunya ada,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Exit mobile version