SUKAMARA – Dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional dan HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Sukamara menggelar pemusnahan barang bukti narkoba. Hal tersebut serentak dilakukan oleh jajaran Kepolisian Indonesia, sekaligus akan digelarnya Operasi Antik Telabang 2023.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna melalui Wakapolres Sukamara Kompol Budi Nugroho secara langsung memimpin, pemusnahan yang dilakukan di Cafe Gaspol Polres Sukamara, Kalimantan Tengah.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukamara,” ucap Budi Nugroho mewakili Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna.
Diketahui barang bukti narkoba dengan jenis sabu-sabu itu, dimusnahkan sebanyak tiga paket. Dengan berat bersih 11,31 gram. Disita dari tersangka LA, warga Desa Semantun, Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
“Pemusnahan barang bukti ini, bertujuan untuk menyeelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dan kemudian memperoleh kekuatan hukum,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor dua di Polres Sukamara tersebut mengimbau warga sukamara, untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian atas semua kejahatan terutama tentang narkoba.
“Jadi tidak hanya informasi, perihal kejahatan lainnya. Namun juga kejahatan peredaran narkoba juga sangat penting. Mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya Kabupaten Sukamara,” tandasnya. (nhz)