Site icon KaltengPos

DKPP Putuskan Aduan terhadap KPU & Bawaslu Kapuas Belum Memenuhi Syarat

 

KUALA KAPUAS – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) telah memutuskan pengaduan Nomor 92/01-03/SET-02/II/2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas.

Dalam website DKPP RI Tanggal 25 Februari 2025, Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 14 Februari 2025 Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Pengaduan tersebut dari pengadu Gatner Eka Tarung yang Memberikan Kuasa Kepada M. Junaidi L Gaol, dengan teradu 1 Deden Firmansyah Ketua KPU Kapuas dan teradu 2 Iswahyudi Wibowo Ketua Bawaslu Kapuas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo membenarkan sudah ada putusan DKPP RI hasil verifikasi administrasi terkait pengaduan terhadap dirinya dan Ketua KPU Kabupaten Kapuas.
“Kami hormati dan jalani semua prosesnya,” ucapnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah mengakui ada pengaduan di DKPP RI yang hasil verifikasi administrasi Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Namun prisipnya proses yang harus dihadapi, baik secara pribadi dan lembaga akan siap dijalani prosesnya.

“Pada prinsipnya kami siap menghadapi proses di DKPP RI,” ucapnya.

Terpisah, Gatner Eka Tarung menanggapi tersebut sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa untuk langkah selanjutnya, namun dirinya menyampaikan aduan tersebut terhadap penyelenggara negara dalam hal ini penyelenggara pemilu, baik KPU Kapuas dan Bawaslu Kapuas.

“Jadi bukan bicara siapapun Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, karena kewenangan sudah Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan. Aduan tersebut dengan harapan Pemilu yang baik, dan benar di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.(alh/ram)

Exit mobile version