Site icon KaltengPos

Jangan Coba-coba Melakuan Penyelewengan Dana Desa

DITAHAN: Mantan Kades berinisal SK hanya bisa pasrah ketika akan dibawa ke Rutan Mapolres Kobar. (FOTO: SONY KALTENG POS)

DITAHAN: Mantan Kades berinisal SK hanya bisa pasrah ketika akan dibawa ke Rutan Mapolres Kobar. (FOTO: SONY KALTENG POS)

PANGKALAN BUN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana memberikan peringatan kepada para kepala desa setempat. Agar tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa. Mengingat dana yang diberikan pemerintah hendaknya dapat dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan. Apabila nantinya ditemukan ada kepala desa (Kades) nakal akan ditindak tegas.
“Kami sudah melakukan penindakan hukum Pj Kades dan mantan Kades Kerabu yang terbukti melakukan tipikor. Jadi jangan coba-coba nekat atau melakukan kesalahan yang sama,”katanya.
Menurut Dandeni, kejaksaan sendiri selama ini sudah beberapa kali mengingatkan agar para Kepala desa atau pengguna anggaran mendapatkan pendampingan. Apabila memang dianggap tidak paham dalam pengelolaan anggaran. Bahkan beberapa kali juga sudah diimbau untuk berhati-hati dan selalu berkonsultasi terkait penggunanya. Kejaksaan sendiri akan selalu terbuka dan akan dengan senang hati melakukan pendampingan. Dengan harapan nantinya anggaran yang digunakan tepat sasaran dan masyarakat merasakan dampaknya.
“Kami sendiri sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan mendampingi untuk melakukan konsultasi berkaitan hukum. Supaya nantinya apabila ada permasalahan bisa diperingatkan,” ujarnya.
Tentunya kejaksaan sendiri juga tidak serta melakukan penindakan hukum saja. Tetapi juga melakukan sosialisasi berkaitan masalah hukum dalam penggunaan anggaran desa. Kedua orang yang dijebloskan ke penjara adalah mereka yang selama ini sudah diingatkan tetapi masih saja nekat melakukan Tipikor. (son/ala)

Exit mobile version