NANGA BULIK – Polres Lamandau kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil tidak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Total ada 400 gram sabu-sabu yang dimusnahkan, dengan yang berhasil diamankan dari tiga perkara narkotika terdiri dari enam orang pelaku.
Menariknya, dari enam orang tersangka empat di antaranya masing-masing memiliki hubungan keluarga yakni FF (53), FV (23) dengan barang bukti 99,62 gram yang merupakan bapak dan anak kemudian NS (33), MS (33) dengan barang bukti 49,65 gram, dan TY (37), GR (32), dengan barang bukti 247,67 gram.
Kapolres AKBP Bronto Budiyono menyampaikan bahwa ketiga perkara dari enam orang tersangka tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang dilakukan Polres Lamandau sepanjang Mei 2023.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari tiga perkara narkotika seberat total 400 gram atau jika dirupiahkan senilai Rp 400 juta, dari banyaknya jumlah BB yang diamankan tersebut, kita berhasil menyelamatkan sepuluh ribu jiwa manusia,” katanya didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Arya Nugroho, Senin (29/5).
Penangkapan enam tersangka dilakukan di tempat dan waktu berbeda. Namun mereka sama-sama membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Kalteng melalui jalan trans Kalimantan.
“Mereka terbagi menjadi tiga kelompok, masing-masing berencana mengirim sabu menuju Pangkalan Bun, Sampit dan Palangka Raya,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Bronto, terhadap para tersangka dan barang bukti yang diamankan, kita musnahkan dengan disaksikan bersama-sama oleh pihak kejaksaan Perwakilan Kesbangpollinmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.
Narkoba dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, dengan turut disaksikan oleh para tersangka.(lan/ram)