Site icon KaltengPos

Lamandau Lanjut Pembuktian, Tiga Daerah Kandas

PALANGKA RAYA-Perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI memasuki agenda pembacaan putusan dismissal. Pada putusan kali ini, ada gugatan yang kandas alias ditolak dan ada pula perkara yang diterima atau dilanjutkan ke sidangpembuktian. Salah satunya sengketa pilkada Kabupaten Lamandau. Dalam sidang yang dibacakan oleh Hakim MK  Arif Hidayat tersebut, menyatakan bahwa ada sejumlah daerah yang akan berlanjut dalam siding pembuktian, di antaranya sengketa Pilkada Lamandau. Sidang berlangsung pada Selasa (4/2/2025).

“Ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan, diantaranya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Perkara nomor 96 PHPU BUP tahun 2025 untuk perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Lamandau tahun 2024,” kata Hakim MK Arif Hidayat. Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Lamandau, sebagai salah satu tergugat dalam perkara ini menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi siding lanjutan PHPU Kabupaten Lamandau.

“Untuk perkara 96 PHPU Bupati Lamandau tahun 2025 masuk dalam siding pembuktian lanjutan, KPU Lamandau tentunya telah siap untuk sidang pembuktian,” kata Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi. Kendati demikian, Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, menegaskan bahwa sidang lanjutan ini merupakan tahapan dalam penyelesaian perkara di MK, dan pihaknya meyakini bahwa pelaksanaan Pilkada Lamandau tahun 2024 telah sesuai prosedur.

“Karena kalau syarat terpenuhi jadi di lanjutkan ke sidang pembuktian, tapi bukan berarti di kabulkan, masih ada proses selanjutnya karena belum putusan final,” tegasnya. Gugatan nomor 96/ PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Hendra Budiman, sebagai pihak pemohon.

Seperti diketahui, dalam petitum pasangan Hendra-Budiman meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, kemudian membatalkan Keputusan KPU Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, serta memerintahkan KPU Lamandau menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS). Pihak terkait dalam perkara ini, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid atau Rizky-Hamid mengaku siap menghadapi sidang lanjutan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Rizky.

“Kami siap menghadapi sidang lanjutan. Saksi dan bukti-bukti telah kami siapkan untuk siding pembuktian nanti,” tegas Rizky. Sementara itu, untuk sengketa pilkada Kabupaten Kapuas dengan nomor perkara 186/PHPU.BUP. XXIII/2025 ditolak atau tidak dilanjutkan. Penggugat dalam perkara ini adalah pasangan Muhammad Alfi an Mawardi-Agati Sulie Mahyudin. Sedangkan gugatan dari pasangan Erlin-Alberkat, Majelis Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan amar putusan bahwa sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak bisa meyakinkan mahkamah dan menunjukan bukti-bukti.

“Gugatan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Majelis Hakim Suhartoyo. Majelis Hakim Suhartoyo membacakan secara bersamaan amar putusan untuk sejumlah Pilkada yang kandas atau tidak dilanjutkan oleh MK, salah satunya menyebutkan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025, Gugatan ini diajukan oleh Nuryakin-Doni.

“Mahkamah berpendapat permohonan tidak jelas dan kabur. Permohonan tidak dapat diterima,”kata Majelis Hakim Suhartoyo. Selain gugatan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur juga ditolak oleh MK. Artinya ada tiga gugatan Pilkada dari Kalteng yang kandas di MK. Kemudian, hari ini atau Rabu (5/2) akan ada pembacaan putusan untuk sengketa pilkada Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Barito Selatan, dan Barito Utara. Pada laman website MK, sidang gugatan pilkada dari Kalteng akan digelar pada pukul 13.30 WIB dan 19.30 WIB. (irj/lan/ce/ala);

Exit mobile version