PALANGKA RAYA-Seiring pesatnya pertumbuhan klinik kecantikan di Kota Palangka Raya, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada dalam memilih layanan perawatan.
Jangan sampai terjebak di klinik abal-abal yang dapat berisiko buruk pada kesehatan. Klinik yang resmi tentu memiliki perizinan yang lengkap.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menegaskan bahwa klinik kecantikan yang resmi adalah klinik yang telah memiliki sertifikasi izin dari Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya.
PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) Sumbawa Barat
Pengurus Cabang Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Barito Selatan
Alamat : Jl. Dangka
Kabupaten Barito Selatan
Kalimantan Tengah
Email: admin.pafibaritoselatankab@gmail.com
Telp: 021 – 8894728
Fax: 021 – 8894728
Menurutnya, klinik yang telah mengantongi izin dari DPM-PTSP dipastikan memenuhi standar keamanan, karena telah melalui proses verifikasi oleh dinas kesehatan.
“Kami melakukan visitasi untuk memeriksa semua persyaratan klinik demi memastikan operasionalnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ungkap Andjar saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih jeli sebelum memutuskan melakukan perawatan wajah di klinik kecantikan.
Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan mencari tahu informasi perihal perizinan yang dikantongi klinik bersangkutan. “Saat pertama kali masuk ke klinik, tanyakan izin operasionalnya. Biasanya izin tersebut dipajang di area front office,” sarannya.
Pentingnya memeriksa izin resmi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko perawatan yang tidak aman atau dilakukan oleh tenaga medis yang tidak berkompeten.
Andjar mengingatkan bahwa klinik tanpa izin berpotensi memberikan layanan yang tidak sesuai standar dan berbahaya bagi kesehatan pelanggan.
Dengan banyaknya pilihan klinik kecantikan di Palangka Raya, masyarakat diharapkan lebih selektif dan mengutamakan keamanan dalam memilih layanan perawatan kecantikan.
Dinas kesehatan juga berkomitmen untuk terus mengawasi operasional klinik kecantikan di kota ini agar memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya Vallery Budianto menyebut, dengan tidak adanya izin dari klinik akan sangat membahayakan kondisi muka di kemudian hari.
Ihwal ingin terlihat menawan, justru terlihat menyeramkan. Untuk itu, masyarakat wajib memastikan kelayakan klinik kecantikan sebelum memulai perawatan.
Menanyakan dan memastikan izin membuka praktik kepada pemilik maupun petugas, menjadi hal wajib.
“Jika warga ragu terhadap klinik kecantikan, bisa saja menanyakan secara langsung kepada para petugas yang ada di sana, apakah sudah memiliki izin atau belum,” kata Vallery Budianto kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024).
Ia menegaskan, semua klinik kecantikan yang resmi beroperasi adalah klinik yang mempunyai surat izin praktik. Karena sebelum membuka, semua dokter harus terdaftar dalam fasilitas layanan kesehatan sumber daya manusia kesehatan (SDMK) milik Kementerian Kesehatan.
“Kalau sudah terdaftar, maka para dokter ataupun tenaga kesehatan bisa mengurus izin membuka praktik,” tuturnya.
Saat ini proses perizinan sudah dipermudah. Dengan adanya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), para pelaku usaha bisa mengurus izin dengan lebih mudah.
“Ketika pelaku usaha ingin mengurus perizinan, kami hanya tinggal berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penjadwalan visitasi,” bebernya.
Ketika semua sudah disetujui oleh OPD teknis, DPM-PTSP Kota Palangka Raya tinggal mengurus berbagai administrasi penerbitan izin.
“Semua proses perizinan itu ditentukan oleh OPD teknis. Seperti halnya klinik kecantikan. Semisal dari dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, dan dinas terkait lain tidak menyetujui perizinan, maka administrasi kelayakan klinik ini tidak kami terbitkan,” tegas sosok yang juga menjabat Kepala Bagian Perekonomian dan SDM Setda Kota Palangka Raya ini.
Menurutnya, klinik-klinik kecantikan yang beroperasi di ibu kota provinsi ini, rata-rata sudah memiliki izin. Sebab, data yang dimiliki merupakan data klinik yang telah mengurus semua administrasi.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya juga aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan obat di klinik pratama yang berfokus pada kecantikan, serta memastikan produk kosmetik yang dijual di klinik-klinik tersebut memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Ketua tim inspeksi BPOM Palangka Raya, Mei Indarti, mengatakan dari hasil pengawasan sepanjang tahun 2024, BBPOM Palangka Raya masih menemukan peredaran kosmetik tanpa izin edar di sejumlah klinik kecantikan.
Kosmetik ini kerap dijual bebas kepada masyarakat dalam jumlah besar, tanpa melalui proses pemeriksaan dan diagnosis dokter.
“Kosmetik yang dijual bebas kepada masyarakat harus memiliki izin edar. Jika produk itu diberikan berdasarkan resep dokter, maka harus melalui proses diagnosis terlebih dahulu. Produk-produk itu umumnya diberi etiket biru dan disiapkan langsung oleh bagian kefarmasian saat pasien berkunjung, bukan distok dalam jumlah banyak,” ujarnya.
Mei menuruturkan, kosmetik yang tidak memiliki izin edar dinilai berisiko, karena tidak terjamin keamanannya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mewaspadai produk dengan klaim berlebihan atau tanpa informasi jelas terkait izin edar BPOM.
BBPOM Palangka Raya juga mengingatkan pengelola klinik kecantikan untuk bertanggung jawab terhadap produk yang mereka kelola.
Produk kosmetik yang dijual di klinik harus memenuhi standar keamanan dan kualitas, sehingga tidak merugikan konsumen.
“Klinik kecantikan tidak hanya bertanggung jawab terhadap layanan yang diberikan, tetapi juga terhadap produk kosmetik yang dijual. Jika tidak diawasi dengan baik, ini bisa berdampak buruk bagi kesehatan konsumen,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, BBPOM Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan selalu menerapkan prinsip cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CEK KLIK) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, termasuk kosmetik.
“Kami ajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Jika berobat ke klinik kecantikan dan menemukan produk tanpa izin edar, pastikan produk tersebut berasal dari resep dokter setelah melalui pemeriksaan yang benar,” tambahnya.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menekan peredaran kosmetik ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang BPOM dalam periode November 2023 s.d Oktober 2024, silakan cek informasi lengkapnya pada bit.ly/SPBPOM-031224,” pungkasnya. (ham/ovi/ce/ala)