SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Drs.Zainuddin, menanggapi penolakan atas rencana pembangunan rumah ibadah di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Ia menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.
“Kita harus berpegang pada aturan formal. Jangan sampai isu sensitif seperti ini memecah kerukunan antarumat beragama yang selama ini terjaga dengan baik di Kabupaten Kotim ini,” ujar Zainuddin, legislator dari Dapil III, Senin (21/7/2025).
Zainuddin mengatakan, merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang secara teknis mengatur tata cara pendirian rumah ibadah.
Di antaranya memuat kewajiban memperoleh dukungan dari warga sekitar serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai prasyarat administratif.
“Kalau saya tidak salah, perlu sekitar 60 sampai 90 tanda tangan warga yang menyatakan dukungan. Setelah itu, barulah bisa diajukan ke FKUB untuk mendapatkan penilaian dan rekomendasi,” jelasnya.
Menurutnya FKUB jadi garda harmoni, maka ia menekankan pentingnya peran FKUB yang terdiri dari perwakilan semua agama resmi di Indonesia.
Forum ini berfungsi sebagai penengah sekaligus penilai kelayakan sosial sebelum rumah ibadah didirikan.
“FKUB yang nanti akan turun ke lapangan, menilai apakah pendirian itu sudah sesuai dengan kondisi sosial dan jumlah umat yang ada. Tujuannya jelas: menghindari gesekan dan menjaga keseimbangan,” ungkap pensiunan Kemenag Kotim ini.
Zainuddin juga menegaskan bahwa semua agama yang diakui negara, termasuk Konghucu, memiliki hak konstitusional yang sama untuk membangun rumah ibadah, selama syarat administrasi dan sosial dipenuhi.
“Kita ingin semua umat beragama di Kotim merasa dihormati dan dilayani dengan adil. Tidak boleh ada yang merasa dikucilkan atau diistimewakan,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mendorong Kementerian Agama agar aktif mengedukasi masyarakat tentang tata cara dan aturan resmi pendirian rumah ibadah, agar kesalahpahaman dan penolakan tak berdasar bisa dicegah sejak awal.
“Saya harap Kemenag bisa kembali turun ke lapangan untuk sosialisasi. Jangan sampai masyarakat menilai secara subjektif tanpa memahami proses dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, surat dari Pemerintah Desa Sumber Makmur tertanggal 18 Juli 2025 menyebutkan bahwa izin pembangunan gereja belum bisa diberikan karena belum terpenuhinya syarat jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan RT 007 RW 003, serta adanya keberatan dari sebagian warga RW 003 yang dibuktikan dengan tanda tangan.
Camat MHU, Muslih, memastikan tidak ada penolakan dari pemerintah desa, seperti yang sempat ramai diberitakan.
Baca berita sebelumnya:
Menurutnya, masalah ini murni soal kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi.
“Tidak benar ada penolakan dari Kades Sumber Makmur atas rencana berdirinya gereja tersebut. Yang benar diminta kepada pihak gereja atau pendeta untuk melengkapi persyaratan sesuai peraturan,” ujar Muslih dalam keterangan resminya yang diterima Kalteng Pos.(bah/ram)
Editor : Agus Pramono