Terkait Raperda Tentang Kelembagaan Adat Dayak
MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Adat Dayak (DAD) guna mendengar aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak, belum lama ini.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri 11 anggota dewan lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kese-jahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Barito Utara, Siti Nornah Iriawati.
Anggota DPRD Barito Utara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Henny Rosgiaty mengatakan, hearing atau rapat dengar pendapa itu tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak. Rapat ini untuk mendengarkan saran dan masukan.
“Dijadwalkannya RDP tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak ini untuk mendengarkan saran dan masukan. Jangan sampai saat pembahasan antara kami dan pemerintah daerah nanti ada pasal-pasal yang ketinggalan. Kita cari formulanya bersama-sama, sehingga lembaga adat kita ini bisa berjalan dengan baik dan diakui di semua pihak,” kata Henny.
Sementara Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara, Jonio Suharto mengatakan, pihaknya berharap Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak ini bisa diselesaikan.
“Raperda ini karena perubahan dan bukan barang baru. Jika ada poin-poin bertentangan dengan aturan yang di atasnya, mari kita hapus. Kita akan berupaya memperbaiki meskipun tidak sempurna. Tapi setidaknya ada payung hukum bagi kami untuk menegakkan hukum adat dan dapat melakukan pembinaan terhadap masyarakat adat kita,” ungkapnya.
Sementara dalam RDP tersebut disepakati ada dua kesimpulan. Pertama, DPRD Barito Utara meng-akomodir aspirasi yang disampaikan oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara terhadap Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak sebagai bahan pada rapat pembahasan selanjutnya. Kedua, rapat pembahasan mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak itu akan dijadwalkan kembali pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) berikutnya. (adl/ens/ko)