Upaya untuk Memerangi Tindak Pidana Terhadap Anak
MUARA TEWEH – Menanggapi tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi di Kabupaten Barito Utara (Batara), Wakil Ketua II DPRD Batara, Sastra Jaya mengatakan, salah satu cara memerangi kejahatan, terutama terhadap anak di bawah umur melalui edukasi kepada semua pihak terkait.
“Bisa diminimalisir melalui edukasi aspek hukum, sosial-antropologis, budaya, dan mendirikan krisis center yang dapat membantu anak dan perempuan korban kejahatan,” kata Sastra Jaya, baru-baru ini.
Menurut wakil rakyat itu, edukasi yang dilakukan dengan memberikan pengetahuan mengenai pentingnya kesehatan reproduksi, nilai agama, dan kesusilaan.
Selain itu, melakukan rehabilitasi sosial, memberikan pendampingan psikososial atau pengobatan sampai dengan pemulihan hingga memberikan perlindungan dan pendampingan sampai pada tingkatan pemeriksaan.
Secara praktis sehari-hari, kata dia, perlu sosialisasi tentang batasan umur anak, yakni belum mencapai 18 tahun. Hal ini belum tentu diketahui kalangan awam.
“Saya prihatin terhadap kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kita punya tanggung jawab bersama. Termasuk media massa tak mencantumkan nama, inisial, alamat, atau apa pun yang bisa mengarah ke identitas anak sebagai korban dan pelaku. Kita menjaga masa depan anak,” ungkapnya.
Sementara salah seorang pengamat pendidikan, Hery Jhon Setiawan mengatakan, guna mencegah anak di bawah umur menjadi korban dan pelaku kejahatan, semua pihak harus duduk dan bicara bersama-sama.
“Relevansinya dengan tujuan pendidikan yang kita hendak capai di Barito Utara dan secara nasional. Bagaimana kurikulum diterapkan dari pendidikan dasar. Ada pendidikan budi pekerti, tetapi masih terus menimbulkan masalah. Ini semua harus terus dimonitor dan dievaluasi, sehingga generasi mendatang yang beriman, berakal budi baik, dan bertakwa bisa tercipta,” tandasnya. (adl/ens/ko)