Site icon KaltengPos

Tajeri Dukung Kepolisian Berantas Narkoba

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri.

MUARA TEWEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara), H Tajeri mendukung penuh pihak kepolisian dalam memerangi narkoba di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Karena narkotika dan obat-obatan terlarang itu dapat merusakn generasi penerus bangsa.

“Kami wakil rakyat mendukung Polres Barito Utara dalam memberantas narkoba. Sehingga peredaran gelap narkoba dapat diminimalisir,” kata politikus Partai Gerindra itu, baru-baru ini.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara itu juga menyampaikan, bahwa pihaknya bersama sejumlah tokoh dan pemuda di Barito Utara telah melakukan pertemuan belum lama ini. Pertemuan itu sehubungan dengan maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat. Semua tokoh dan elemen masyarakat pun mendorong aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses secara hukum para bandar dan pengedar narkoba.

Tajeri menjelaskan, bahaya narkoba sebagai bencana nasional. Narkoba adalah perusak utama generasi bangsa. Kecanduan terhadap narkoba juga bisa mengakibatkan timbulnya tindak pidana pencurian, bahkan pembunuhan karena kebutuhan.

Disampaikannya, bahwa seluruh pihak harus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dia juga menambahkan, sebagai wakil rakyat, sangat perihatin dengan kondisi saat ini, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara. Di mana peredaran narkoba sangat memprihatinkan. “Kita sangar mendukung penegakan hukum dan memberantas ke akar-akarnya dan menangkap para Bandar narkoba,” tegas Tajeri.

Anggota dewan itu juga sangat mengapresiasi adanya informasi dari masyarakat, bahkan berani mengirim surat secara terbuka di media sosial mengenai informasi bandar besar yang belum tersentuh hukum.

Menurut Tajeri, langkah ini dinilai tepat karena berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Hal ini patut didukung semua elemen warga dalam memberantas peredaran narkoba yang saat ini sudah sangat memprihatinkan. (adl/ens/ko)

Exit mobile version