MUARA TEWEH–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Batara) mengajukan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (raperda) insiatif dewan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Pengajunan tiga raperda ini diserahkan unsure pimpinan dewan pada rapat paripurna I masa sidang II yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Rabu (25/1/2023).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli mengatakan, penyampaian tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
“Dalam kedua aturan tersebut menyatakan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan perda yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda kabupaten/kota, mengajukan usul rancangan perda kabupaten/kota, dan menyusun program pembentukan perda kabupaten/kota bersama bupati/wali kota,” kata perempuan yang merupakan ketua Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Baruto Utara tersebut.
Menurut Henny, adapun rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara yang diajukan masing-masing mengatur tentang pertama kepemudaan, kedua pemberian beasiswa dan ketiga mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Menurut dia, naskah akademik ketiga raperda ini disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Nota Kesepahaman Nomor : 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor : W17.HM.05.024285 tanggal 25 September 2020 tentang penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan daerah dan pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (noy*/ens)