KUALA KURUN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer minta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal kepengurusan sertifi kat tanah.
“Kami ingin seluruh masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah, harus mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal. Apabila dalam pengurusannya memerlukan waktu, pegawai dari BPN harus menyampaikan ke masyarakat,” kata Gumer, belum lama ini.
Salah satu contohnya, adalah dalam pengurusan roya, yakni pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di BPN karena hak tanggungan sudah dihapus. Pelayanan itu harusnya dipercepat, karena secara tidak langsung akan berdampak untuk perekonomian masyarakat.
“Jika masyarakat ingin meningkatkan modal, biasanya mereka menggadaikan sertifi kat tanah di bank sebagai jaminan. Kalau pengurusan sertifikat tersebut diperlambat, secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, baik itu modal dan finansial mereka dalam berusaha,” ungkapnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini meminta kepada BPN, bertindak cepat dalam melayani masyarakat, khususnya dalam penyelesaian pengurusan roya. Kasihan kalau dibuat menunggu berlama-lama.
“Coba bayangkan untuk mengurus roya perlu waktu seminggu lebih. Kasihan masyarakat dari daerah terpencil dan jauh, pasti memerlukan biaya besar dan tenaga. Kalau tidak ada kendala, harus cepat diselesaikan,” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan, pengurusan roya merupakan kegiatan pemeliharaan data pertanahan. Dalam standar operasional prosedur (SOP), kepengurusannya bisa selesai selama lima hari.
“Apabila dalam pengurusan roya ada keterlambatan, kami memohon maaf. Itu tidak ada unsur kesengajaan. Terlebih saat ini, kami sedang membangun zona integritas mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Biasanya, tambah dia, keterlambatan itu terjadi karena ada pekerjaan lain yang dikerjakan oleh pegawai BPN, seperti melakukan pemeriksaan tanah di desa, dan ada arsip yang belum ditemukan, sehingga harus dibuat berita acara yang harus ditandatangani. “Saya selaku kepala BPN memohon maaf jika terjadi keterlambatan. Tentu ini juga akan menjadi koreksi bagi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan,” pungkasnya. (okt/ens)