Site icon KaltengPos

Ketua Dewan Gumas Minta BUMDes Dikelola dengan Baik

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas, Akerman Sahidar. (DPRD GUMAS UNTUK KALTENG POS)

KUALA KURUN-Saat ini, ada 38 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Gunung Mas. Dari jumlah tersebut, ada 25 yang aktif dan 13 BUMDes lainnya tidak aktif. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal. Seperti jenis usaha yang tidak berjalan dan lain-lain.

“Bagi desa yang sudah memiliki BUMDes namun tidak aktif, kami minta agar lebih maksimal dalam pengelolaannya, dengan mencari peluang usaha yang potensial,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, belum lama ini.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, BUMDes memiliki berperan penting dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaan BUMDes yang maksimal, akan memberikan serta menyumbang pendapatan asli desa.

“Kami ingin dalam pengelolaan BUMDes harus baik dan benar dengan melibatkan masyarakat, demi kepentingan dan peningkatan perekonomian masyarakat desa,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Dia menambahkan, manfaat dari keberadaan BUMDes yakni untuk meningkatkan perekonomian, meningkatkan usaha masyarakat dalam mengelola potensi yang ada di desa, dan mengoptimalkan aset desa sehingga bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“BUMDes juga mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, serta menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum masyarakat desa,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengakui, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa, dalam upaya memperkuat perekonomian dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi desa. Keberadaan BUMDes diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pendirian BUMDes harus sesuai kebutuhan dan potensi desa meliputi kebutuhan masyarakat terutama pemenuhan kebutuhan pokok, tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, tersedia Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian, serta ada unit usaha ekonomi masyarakat,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk mendirikan BUMDes, perlu peran aktif dari pemerintah desa sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat. Pemerintah desa juga harus terlibat dalam penyertaan modal bagi BUMDes. “Untuk bidang usaha BUMDes yang potensial, yakni simpan pinjam, penyewaan tenda, jual beli tandan buah segar (TBS), air isi ulang, peternakan ayam petelur dan jenis usaha lain,” pungkasnya. (okt/ens)

Exit mobile version