Site icon KaltengPos

Segera Menyusun dan Menetapkan RPJMDes

Sangat penting RPJMDes selaras dengan RPJMD kabupaten, agar pembangunan searah, saling mendukung, dan tidak ada yang bertolak belakang

Harapan Ketua Dewan kepada Para Kades di Gunung Mas

KUALA KURUN – Seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta untuk segera menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sehingga nanti kades bersama pemerintahan desa dapat segera merealisasikan program kerja tersebut.

”RPJMDes merupakan acuan atau dasar dalam penyusun program di desa. Untuk itu, harus segera disusun dan ditetapkan,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar, belum lama ini.

Dalam penyusunan RPJMDes tersebut, menurut ketua dewan itu, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas. Karena arah kebijakan pembangunan tingkat kabupaten dan desa wajib sama, sehingga proses pembangunan searah dan tidak terjadi tumpang tindih.

”Sangat penting RPJMDes selaras dengan RPJMD kabupaten, agar pembangunan searah, saling mendukung, dan tidak ada yang bertolak belakang,” tegas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dia menjelaskan, jika RPJMDes yang disusun selaras dengan RPJMD kabupaten, maka pengalokasian untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola kabupaten serta Dana Desa (DD) yang dikelola kades, akan saling mendukung.

”Dengan demikian, proses pembangunan juga akan berjalan baik, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkap legislator dari daerah pemilihan (dapil) II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Dia meminta kepada semua perangkat daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan yang ada di Gunung Mas agar mengawal, memfasilitasi, memberikan bimbingan, serta arahan pada saat pemerintah desa menyusun RPJMDes tersebut.

”Hal ini dilakukan agar RPJMDes selaras dengan RPJMD kabupaten dan tidak lepas dari ketentuan perundangan-undangan yang ada,” tandasnya. (okt/ens/ko)

Exit mobile version