KUALA KURUN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait, yang membahas penyusunan peraturan bupati (perbup) atas disahkannya dua peraturan daerah (perda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, beberapa waktu lalu.
Dua perda inisiatif DPRD tersebut, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, dan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
”Dalam RDP itu, kami mendesak dinas terkait untuk segera menyusun perbup atas dua perda inisiatif DPRD tadi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, Kamis (22/12/2022).
Dalam pembahasan itu, menurut Evandi, khusus untuk perda tentang kearifan lokal dan kebudayaan daerah akan dibentuk tim mempercepat penyusunan perbup. Karena di dalam perda ini banyak aturan yang dikeluarkan, yakni empat perbup dan satu keputusan bupati. Tim itu merupakan gabungan lintas dinas.
”Terkait Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi warga miskin, itu juga sangat mendesak, sehingga penyusunan perbup harus segera dilakukan,” tegasnya.
Selanjutnya, dilakukan rapat persiapan dan masukan atas rencana penyusunan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2023. Tiga raperda itu, yakni tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil produksi sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, tentang keolahragaan, serta tentang pemberdayaan usaha mikro kecil menengah, dan ekonomi kreatif.
”Dalam pembahasannya, kami meminta masukan dari dinas terkait mengenai apa saja yang perlu diakomodir ke dalam penyusunan tiga buah raperda inisiatif DPRD tersebut,” pungkasnya. (okt/ens)