KUALA KURUN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas, dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Kepada satresnarkoba, jangan patah semangat dalam pemberantasan narkoba jenis apapun di kabupaten Gunung Mas. Karena merusak nasib dan masa depan generasi muda,” kata politikus PAN ini, Selasa (28/9).
Dia berharap, ke depan, pemuda- pemudi Kabupaten Gunung Mas, akan lebih sadar untuk menjauhi barang haram tersebut, karena merusak masa depannya. “Saya berharap generasi kita sadar, betapa rusaknya memakai narkoba. Apalagi untuk masa depan generasi muda kita,” tambah legislator dapil I yang meliputi Kecamatan Kurun, Sepang dan Mihing Raya ini.
Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas kembali berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah ES (35), MD (33), dan K (38), yang ditangkap di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya.
“Penangkapan ketiga pengedar narkoba ini, kami lakukan hanya dalam kurun waktu dua hari, di tiga tempat berbeda. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dengan berat kotor 3,95 gram,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Minggu (26/9).
Dia mengatakan, penangkapan para pengedar sabu dimulai dari ditangkapnya ES (35) pada Jumat (24/9) pukul 13.30 WIB di Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Kecamatan Sepang. Saat itu, ada informasi dari masyarakat bahwa di barak ES (35) sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, kami berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,70 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, bundel plastik klip, sarung tempat menyimpan sabu, timbangan digital, sendok sabu, satu unit gawai, dan uang tunai Rp 1 juta,” terangnya.
Setelah penangkapan ES (35), lanjut dia, kemudian dilakukan pengembangan dengan mencari informasi terkait pengedar lain. Hasilnya, hanya dalam waktu 30 menit, tepatnya pukul 14.00 WIB, berhasil ditangkap MD (33) yang berada di barak itu.
“Saat digeledah, kami temukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, dan satu buah gawai,” ungkap mantan Kapolsek Hanau, Polres Seruyan ini. Keesokan harinya pada Sabtu (25/9) pukul 18.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Sepang kembali bergerak ke sebuah rumah di Kecamatan Mihing Raya. Informasi dari masyarakat bahwa rumah itu sering menjadi tempat transaksi narkoba.
“Di rumah itu, kami melakukan penggeledahan badan terhadap pemilik rumah yakni K (38), dan menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 2,94 gram, dua buah plastik klip pembungkus sabu, tiga buah plastik klip, satu lembar tisu, satu buah kotak plastik, satu buah kotak rokok, dan satu unit gawai,” ungkap Budi. (okt/ens)