Site icon KaltengPos

Dewan Apresiasi Masyarakat Telah Mematuhi Aturan Terkait PPKM Mikro

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H Razak

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, H Abdul Razak memberikan apresiasi atas kepedulian dan kedisiplinan masyarakat yang sudah mengikuti kebijakan pemerintah menjalani masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kalteng atas kepedulian dan kedisiplinannya, sudah mengikuti kebijakan pemerintah menjalani masa pengetatan PPKM mikro. Semoga dengan tingginya kesadaran masyarakat, laju penyebaran Covid-19 ini dapat kita tekan,” kata Abdul Razak kepada Kalteng Pos, Selasa (13/7).

Menurut Razak, pengetatan PPKM mikro diterapkan setelah Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan 43 kabupaten/kota se-Indonesia masuk dalam golongan assemen (level) IV Covid-19. Termasuk tiga wilayah di Kalteng. Yaitu Palangka Raya, Lamandau dan Sukamara.

“Agar tidak semakin meluas, gubernur mengambil langkah cepat mengeluarkan surat edaran (SE) tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Kalteng. Dimana selanjutnya wajib untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah,” ungkapnya.

Sampai dengan sejauh ini, Abdul Razak menilai, tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap aturan dalam pengetatan PPKM mikro sudah sangat baik. Hal tersebut tidak lepas dari peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang gencar melakukan sosialisasi di lapangan.

“Jika pun ditemukan pelanggar, itu hanya beberapa saja, selebihnya sudah bagus. Memutus mata rantai Covid-19 ini bukanlah hal yang mudah, diperlukan kebersamaan dan kedisiplinan. Apabila ada petugas memberikan semacam teguran tolong dihargai. Karena mereka hanya menjalankan tugas dan tidak ingin pengetatan PPKM mikro tersebut berjalan, namun tidak membuahkan hasil,” tegas wakil rakyat asal dapil IV Kalteng meliputi Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara tersebut. (pra/ens)

Exit mobile version