Site icon KaltengPos

Bisa Membantu Meningkatkan PAD, Dewan Dorong Pemprov Optimalkan Perda 26 Tahun 2015

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Sirajul Rahman menilai, sosialisasi dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2015 tentang tata cara pemungutan pajak air permukaan di Provinsi Kalteng masih sangat minim.

Untuk itu, legislator yang membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan ini mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar lebih mengoptimalkan Perda Nomor 26 tahun 2015, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami menilai, sosisalisasi dan penerapan Perda nomor 26 tahun 2015 masih belum optimal. Tentunya hal tersebut berdampak terhadap PAD yang tidak maksimal,” kata Sirajul kepada Kalteng.co, Minggu (24/10).

Menurut dia, Komisi I telah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa provinsi yang memiliki dan mengimplementasikan perda pajak permukaan air. Diantaranya yaitu Pemerintah Bukit Tinggi di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

“Pemerintah Bukit Tinggi mampu memanfaatkan perda pajak permukaan air dengan optimal. Otomatis berdampak positif terhadap PAD mereka melalui sumber pajak yang diterapkan,” terang Sirajul Rahman.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalteng ini berharap, pemprov dapat menjadikan Pemerintah Bukittinggi sebagai acuan untuk meningkatkan PAD melalui sumber pajak. 

“Banyak perusahaan besar di Kalteng beroperasi bebas hanya dengan modal sejumlah perizinan. Daerah lain, perusahaan harus mengantongi perizinan lengkap. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar pajak pemanfaatan sumber daya air. Maka dari itu kami minta Perda Nomor 26 tahun 2015 ini dioptimalkan,” bebernya.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) IV Kalteng yang meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya ini mengingatkan, perusahaan besar yang beroperasi di seluruh wilayah Kalteng tidak melupakan hak dan kewajibannya membayar pajak. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov Kalteng melalui perda.

“Selama perusahaan tersebut masih beroperasi di wilayah Kalteng, jangan melupakan kewajibannya untuk membayar pajak. Terlebih ketentuan tersebut telah diatur melalui produk hukum yang jelas dan legal. Begitu juga sebaliknya, pemerintah harus bertindak tegas apabila mendapati perusahaan yang melalaikan kewajibannya setelah beberapa kali diingatkan,” tegas Sirajul Rahman. (pra/ens)

Exit mobile version