Site icon KaltengPos

Pertanyakan Permendagri terkait Batas Wilayah Kapuas

KENANG-KENANGAN: Ketua DPRD Kapuas Ardiansah bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas menyerahkan cendera mata saat berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (20/6).

KUALA KAPUAS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansah, bersama anggota DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (20/6).

Ardiansah menjelaskan konsultasi ini, terkait progres Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tentang batas antar Kabupaten Kapuas dan Barito Utara. Dari konsultasi ini diketahui progresnya sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhumham) pada tahap kedua.

“Sembari menunggu hasil akhirnya yang diproses Sekretariat Presiden untuk kemudian tindak lanjut proses persetujuan dari Presiden,” ungkap Ardiansah.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, menyampaikan dari keterangan Kasubdit Bina Wilayah di Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Teguh jika diperkirakan proses terbitnya Permendagri tersebut akan selesai paling cepat akhir tahun ini.

“Sehingga kita berharap dapat selesai tepat waktu, karena akan banyak manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” jelasnya.

Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang ini, mengatakan  koordinasi terkait Batas Wilayah Kabupaten Kapuas sangat penting, hal ini terkait percepatan peningkatan perekonomian warga masyarakat yang berharap adanya kejelasan, dan meminta kepastian terkait hak domisili mereka selama ini yang juga menghindari konflik-konflik yang kerap terjadi di masyarakat.

“Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kapuas mewakili lembaga dan masyarakat Kabupaten Kapuas, meminta kepada Kementerian Dalam Negeri kiranya dapat memberikan percepatan keputusan tentang batas wilayah Kabupaten Kapuas,” tutupnya. (alh)

Exit mobile version