Site icon KaltengPos

Sepakati Empat Raperda dan Satu Ditunda

PENANDATANGANAN: Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra disaksikan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi menandatangani kesepakatan Raperda untuk disahkan menjadi Perda, Senin (22/7/2024).

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, telah menyepakati bersama empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum daerah.

Persetujuan tersebut dalam rapat paripurna Ke-2 Masa Persidamgan III Tahun Sidang 2024 dengan penandatanganan bersama Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra yang disaksikan Anggota DPRD Kapuas, Sekretaris Dewan, Sekretaris Daerah Kapuas, dan Kepala SOPD Kapuas, Senin (22/7/2024).

Evan Rahman Saputra saat memimpin rapat menyampaikan paripurna yang digelar dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, penyampaian laporan Pansus I, II, dan Pansus III terhadap lima buah Raperda Kabupaten Kapuas.

“Selanjutnya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap lima Raperda Kabupaten Kapuas,” kata Evan Rahman.

Setelah tujuh fraksi di DPRD Kapuas melalui masing-masing menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap lima Raperda Kabupaten Kapuas, pimpinan sidang kemudian kembali melemparkan persetujuan terhadap lima Reperda.

“Empat Raperda disetujui untuk disahkan sebagai Perda, sementara satu Raperda masih ditangguhkan yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA),” jelas Evan.

Evan menerangkan, adapun empat Raperda yang disetujui Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selanjutnya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.

“Pastinya akan ditindakaklanjuti sesuai mekanisme,” pungkasnya. (alh/ans)

Exit mobile version