Site icon KaltengPos

Pilkades Wajib Menerapkan Prokes

KERJA BAKTI: Anggota DPRD Katingan, Yudea (kanan) kerja bakti di salah satu desa di wilayah hilir Katingan, beberapa waktu lalu. (DPRD KATINGAN)

KASONGAN-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tidak lama lagi akan dilaksanakan di Kabupaten Katingan. Ada 42 desa yang tersebar di wilayah 13 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 23 November 2021 mendatang. Karena kondisi sekarang masih pandemi Covid-19.

Maka pelaksanaan Pilkades serentak ini nanti wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Hal ini ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Katingan, Gimmak Bulinga kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/10).

Setiap warga yang datang ke tempat pemungutan suara tegasnya, jangan sampai ada yang tidak menggunakan masker. Panitia ujarnya, harus tegas dan tidak sampai mengabaikan protokol kesehatan.

“Begitu juga masalah kerumunan. Kita harap panitia bisa mengaturnya dengan baik. Jangan sampai ada kerumunan,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga meminta, agar panitia harus sungguhsungguh melaksanakan tugasnya sebagai panitia Pilkades. Jangan sampai menambah maupun mengurang persyaratan dalam menerima pendaftaran calon Kades.

“Ikuti saja apa yang menjadi aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga nanti tidak sampai menimbulkan masalah,” tegasnya. Sebagai wakil rakyat, dirinya juga mengimbau, agar pada pelaksanaan Pilkades nanti, warga bisa ikut berpartisipasi mensukseskan Pilkades serentak ini.

“Mari kita meluangkan waktu, untuk memberikan hak suara. Tidak kalah penting lagi. Jaga keamanan dan ketertiban,” tandasnya. (eri)

Exit mobile version