PANGKALAN BUN – Maraknya peredaran minuman keras diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat perlu menjadi perhatian serius.
Mengingat tindak kejahatan tidak jarang diawali dengan menenggak minuman tersebut.
Tentunya langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia perlu mendapatkan apresiasi.
Untuk itu Kalangan DPRD mendukung langkah dan tindakan dilakukan razia terhadap para pedagang nakal.
“Kami mendukung penuh langkah Satpol PP gelar razia miras dibeberapa lokasi yang selama ini dilakukan. Kami tidak ingin nantinya miras semakin tumbuh pesat karena dapat membuat warga resah,” kata Wakil Ketua I DPRD Kobar, H Rudi Imam Gunawan, baru-baru ini.
Menurut dia, Pemerintah Kobar sendiri memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda)Nomor 13 tahun 2006.
Di dalam perda tersebut melarang peredaran miras, dan ada sanksi berat bagi masyarakat yang berbisnis miras.
Untuk itu keberadaan Perda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras.
Apalagi bertentangan dengan ajaran agama, miras juga memiliki dampak buruk terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan.
Oleh karena itu, ia meminta agar aturan ini terus disosialisasikan agar masyarakat memahami larangan serta sanksi yang mengikat.
Pihaknya memberikan apresiasi dengan adanya langkah tegas Satpol PP yang telah menjalankan Perda Nomor 13Tahun 2006 dengan melakukan razia.
“Kami harapkan apabila masih ada tempat-tempat yang disinyalir menjual miras perlu dilakukan penindakan tegas. Upaya itu sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan,”ujarnya.
Apalagi Kobar harus bebas dari miras dan narkoba dan ini menjadi tugas bersama bukan hanya Satpol PP yang selama ini melakukan penegakan Perda tersebut.
Pihaknya meminta agar petugas tetap semangat dan terus bergerak membersihkan miras di Kobar. Dan untuk para pelaku usaha miras yang telah ditindak diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya. (son/ans)