SAMPIT – Meninggalnya enam orang penambang emas tradisional di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa hari lalu menjadi perhatian serius DPRD Kotim. Anggota Komisi I DPRD Kotim Ir S Parningotan Lumban Gaol meminta pihak Kepolisan segera menelisik, apakah disana ada permasalahan hukum terkait ilegal atau tidak ilegalnya pertambangan di daerah itu.
“Kami minta pihak Kepolisian Resor Kabupaten Kotim untuk sesegera mungkin untuk dapat menelisik pertambangan di daerah tersebut apakah legal atau illegal. Kalau ilegal harus ada tindakan yang cepat, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya,” kata Gaol Senin (1/11).
Dirinya meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan terhadap penambang Ilegal di wilayah tersebut, karena diduga diwilayah tersebut banyak tambang ilegal, bahkan diduga dilindungi oleh oknum-oknum tertentu, dan kalau tidak terjadi kejadian tersebut tidak akan tahu ada tambang ilegal.
“Saya juga menyampaikan khususnya terhadap Kapolres Kotim harus cepat melakukan tindakan, karena sesuai intruksi Kapolri, kalau sampai kepala wilayah kepolisian tidak bisa mengatur anak buahnya, pak Kapolri nanti akan bisa memotong ‘kepalanya’,” sampai Gaol.
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta tidak hanya tambang ilegal yang harus ditertibkan tetapi juga galian C ilegal juga harus ditertibkan, karena usaha galian C itu adalah salah satu kegiatan yang saat ini ikut menyumbang bagi pendapatan asli daerah, maka dari itu pihaknya mendukung yang ilegal tersebut ditertibkan oleh penegak hukum agar semua yang bekerja itu bisa tertib.
“Aktivitas galian C tidak hanya di daerah kawasan Jalan Jenderal Sudirman atau di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang saja akan tetapi juga ada di beberepa desa seperti di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, Parenggean, Mentaya Hulu, hingga di Antang Kalang kalau ini dibiarkan tentunya sangat merugikan daerah ini,” ujar Gaol.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah baik melalui pemerintah Kecamatan maupun desa untuk lebih mengawasi dan mengontrol setiap kegiatan tambang apalagi kegiatan tersebut diduga tidak memiliki ijin lengkap atau ilegal.
“Kepala Desa punya tanggung jawab besar untuk memberi informasi yang terjadi di wilayahnya, baik itu ke camat atau ke kepolisian setempat atau bahkan sampai ke Bupati, sehingga dapat diambil langkah yang tepat untuk melakukan tindakan terhadap tambang ilegal maupun galian C ilegal,” tutupnya. (bah/ans)