SAMPIT-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jualiansyah mengingatkan agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) untuk mengikuti aturan pemerintah. Terutama dalam penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terhadap petani.
“Kami mengingatkan agar perusahaan yang membeli TBS kelapa sawit dari petani untuk dapat mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Juliansyah saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (17/5).
Dirinya mengatakan Gubernur Kalteng mengeluarkan surat edaran Nomor: 525/432/P2HP/DISBUN tentang Penetapan Harga TBS pasca larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar negeri. surat edaran tersebut sekaligus impelentasi dari Peraturan Gubernur Kalteng No. 64 Tahun 2020, dan telah membentuk tim penetapan harga pembelian TBS dengan menggelar rapat bersama perusahaan dan petani kelapa sawit.
“Dalam rapat tersebut ditetapkanlah harga TBS kelapa sawit untuk Kalimantan Tengah periode Mei 2022, yaitu umur tanam tiga tahun Rp 2.688,70, empat tahun Rp 2.934,55, lima tahun Rp 3.170,86, enam tahun Rp3.263,18, umur tujuh tahun Rp3.328,60, delapan tahun Rp3.474,85, dan umur tanam sembilan tahun Rp3.566,86,” sampai Juliansyah
Polisi Partai Gerindra ini juga mengatakan sebelumnya, para petani sawit di Kabupaten Kotim sempat mengeluhkan harga TBS sawit yang anjlok dengan harga berkisar Rp1.000 hingga Rp1.200 per kilogram dengan adanya surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian no : 165/KBM020/E/04/2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan harga TBS pasca larangan ekspor dan surat edaran Gubernur Kalteng maka harus menjadi perhatian seluruh perusahan kelapa sawit di daerah ini.
“Kami juga mengimbau agar perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kotim untuk membeli sawit dari para petani dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. Dan apabila ada yang melanggar maka pemerintah harus harus tengas, agar dapay memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut,” tutupnya. (bah/ans/ko)