SAMPIT-Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto mendapat keluhan dari masyarakat Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang. Mereka mempertanyakan tindak lanjut pemerintah Kabupaten terkait perbaikan jalan poros yang hingga saat ini belum ada kejelasannya.
“Saya mendapat keluhan masyarakat terkait perbaikan jalan poros Tanah Mas, karena kondisinya cukup ironis karena jalan tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat saja, tetapi juga sejumlah kendaraan perusahaan yang ada di wilayah itu,” kata Dadang saat dibincangi, Kamis (20/1).
Menurut Dadang, sebelumnya telah disepakati bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim dan pemerintah daerah, jalan tersebut akan dibangun dengan dilakukan konsorsium bersama perusahaan setempat, karena sejumlah kendaraan perusahaan juga melintasi jalan tersebut tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perbaikan tersebut dari pemerintah daerah.
“Masyarakat di sana meminta agar pemerintah Kabupaten dapat memberikan informasi terkait tindak lanjut kesepakatan antara Komisi IV dan pemerintah Kabupaten yang ingin membangun jalan secara konsorsium dengan perusahaan di sana,” ujar Dadang.
Dirinya juga mengatakan rencana peningkatan jalan itu sudah disepakati DPRD dan pemerintah daerah pada tahun 2020, dan realisasinya paling lambat 2021, tetapi teryata hingga tahun 2022 ini belum terlialisasi juga, sehingga masyarakat mempertayakan realisasi tersebut.
“Di sana ada dua perusahaan besar yang beroperasi yaitu PT Sinar Jaya Inti Mulia (PT SJIM) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang merupakan perusahaan galangan kapal, kedua perusahaan ini sudah menyatakan siap berkontribusi meningkatkan jalan tersebut, dan perbaikannya direncanakan dikoordinir pemerintah daerah, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah,” ucap Dadang.
Ketua Fraksi PAN itu mengingatkan pemerintah Kabupaten untuk segera menginisiasi dan mewujudkan janji tersebut karena masyarakat sudah terlanjur berharap akan perbaikan jalan tersebut, terkait bagaimana masalah teknisnya, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Pekerjaan Umum selaku pihak yang ditunjuk sebagai koordinator dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut. (bah/ans)