SAMPIT– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD setempat sebagai dasar hukum pengaturan pengelolaan limbah di daerah ini.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Hj Darmawati mengatakan, memang perlu ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang sistem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan sistem terpusat.
“Untuk dapat menekan laju pencemaran kualitas air Sungai Mentaya, maka perlu regulasi sebagai acuan dalam melakukan langkah-langkah mencegah dan menekan laju pencemaran kualitas air sungai. Ini juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat,” kata Darmawati, Kamis (28/4).
Menurutnya potensi pencemaran sungai bisa dipicu banyak faktor seperti membuang sampah di sungai, tumpahan minyak atau cairan berbahaya, limbah rumah tangga dan lainnya. Masyarakat dan dunia usaha juga diharapkan mendukung upaya menekan laju pencemaran air sungai. Penggunaan detergen, zat-zat berbahaya maupun limbah beracun harus dihindari sehingga potensi pencemaran dapat berkurang.
Pencegahan pencemaran sungai dapat dilakukan pembersihan sampah dan penanaman pohon di sepanjang belantaran sungai. Upaya-upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus seraya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan kualitas air sungai,” ujar Darmawati.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, pihaknya menyambut positif tentang raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diajukan pemerintah daerah. Dan nantinya diharapkan menjadi acuan dalam pengelolaan limbah sehingga bisa menekan potensi pencemaran air sungai mentaya.
“Peran masyarakat juga sangat penting untuk pencegahan pencemaran, maka dengan adanya regulasi dari pemerintah sebagai acuan pembuatan kebijakan, sekaligus rambu-rambu bagi kita semua dalam memelihara sungai mentaya,” ucap Darmawati. (bah/ans/ko)