Site icon KaltengPos

Dewan-Pemkab Mura Sepakati KUA/PPAS Perubahan

KESEPAKATAN: Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dab Pemkab MuraKUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 dan penyerahan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2022, Jumat (10/9). (DADANG/KALTENG POS)

PURUK CAHU-DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke delapan masa sidang II tahun 2021, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA/PPAS perubahan tahun anggaran 2021. Selain itu, penyerahan materi KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2022, Jumat (10/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Wakil Ketua (Waket) I, Likon dan Waket II, Rahmanto Muhidin. Dihadiri Bupati Mura, Perdie M Yoseph dan Wabup Rejikinoor. Doni menyampaikan, pada prinsipnya Bangar DPRD Mura setelah melalui pembahasan dengan tim anggaran Pemda, dapat menerima dan menyetujui untuk dituangkan dalam nota kesepakatan pimpinan pimpinan DPRD Mura dan Pemkab setempat.

“Selanjutnya dijadikan sebagai materi pembahasan. Apabila terjadi perubahan atau penyesuaian baik struktur organisasi perangkat daerah dan disebabkan ketentuan peraturan, maka tidak perlu dilaksanakan paripurna lagi,” terangnya.

Kemudian tetap hanya dilakukan rapat Badan Anggaran DPRD Mura dengan tim anggaran pemerintah. Di mana hasil keputusan hasil rapat tersebut tidak dapat dipisahkan dengan keputusan pada rapat paripurna hari ini.

Menurut Badan Anggaran DPRD Mura yang disampaikan Muhammad Nujhan, bahwa perubahan kebijakan umum perubahan APBD 2021 adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan perubahan APBD tahun 2001.

Sedangkan tujuan disusunnya perubahan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2021 adalah sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS dan perubahan APBD tahun 2021.

“Perubahan tersebut diakibatkan oleh terjadinya pelampauan target pendapatan, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan PPAD yang semula telah ditetapkan dalam dua tahun 2021. Kemudian terjadi pergeseran anggaran antara unit organisasi perangkat daerah, antara kegiatan, antar jenis belanja serta adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya,” bebernya.

Oleh karena itu, lanjutnya, perubahan KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah yang mengatur rincian perkiraan lokasi perubahan anggaran. Selain itu, pedoman dalam penyusunan perubahan RAPBD tahun Anggaran 2021 perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi, antara rencana pembangunan tahun yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, serta telah sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Murung Raya.

Bupati Perdie dalam kesempatan itu menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah daerah bersama dengan DPRD, dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah antara lain terjadi.

Yakni disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antar unit organisasi antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Selain itu, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, dan keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. (dad)

Exit mobile version