PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, berpendapat bahwa masyarakat yang menggunakan drainase maupun trotoar untuk kepentingan pribadi seperti berdagang harus segera ditertibkan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 12 tahun 2010 tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Salah satu masalah yang ada di Kota Palangka Raya adalah masyarakat yang membangun bangunan atau membuka lahan dagang di trotoar. Hal ini akan menyebabkan kesulitan dalam membersihkan drainase dan selokan,” ujarnya saat dihubungi Kalteng Pos melalui Whatsapp, Rabu (5/7).
Khemal mengimbau Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya Satpol PP, untuk menertibkan praktik seperti ini. Hal ini dapat dilakukan dengan mensosialisasikan dan bertindak tegas apabila masih ada masyarakat yang mempertahankan penggunaan drainase dan trotoar sebagai tempat berdagang atau membangun bangunan.
“Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi bahkan mencegah adanya masyarakat yang menyalahgunakan drainase. Hingga saat ini, saya masih sering melihat kejadian semacam itu,” jelasnya.
Menurut Khemal, Satpol PP sebaiknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan drainase yang tertutup oleh bangunan atau dijadikan tempat berjualan. Langkah ini penting agar tidak terjadi tindakan penertiban sebelum sosialisasi dilakukan.
“Dengan demikian, masyarakat yang telah menggunakan drainase dan trotoar untuk membangun bangunan memiliki persiapan dan waktu untuk berpindah,” tutupnya. (*ham)