Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, berpendapat bahwa masyarakat yang menggunakan drainase maupun trotoar untuk kepentingan pribadi seperti berdagang harus segera ditertibkan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 12 tahun 2010 tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan (GSB).