PALANGKA RAYA – Larangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan terhadap bisnis seragam sekolah mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Wakil Ketua I DPRD Komisi C Kota Palangka Raya, Ruselita, menyambut baik langkah tersebut dalam upaya menjaga keberlanjutan pendidikan yang tidak memberatkan orang tua murid.
Dalam pernyataannya, Ruselita, menjelaskan, setiap sekolah diberikan kebebasan untuk menyediakan seragam, namun tidak diwajibkan bagi anak murid untuk membeli seragam di sekolahnya. Apabila mereka memilih untuk membeli seragam di luar sekolah, hal itu pun diperbolehkan. Dari pihak sekolahnya yang ingin menyediakan seragam sekolah, itu juga diperbolehkan. Namun, sekolah diharapkan memberikan harga yang sesuai dan tidak memberatkan orang tua murid.
“Maksudnya adalah tidak memberatkan orang tua murid. Sekolah pun harus memberi harga yang sesuai,” ujarnya saat dihubungi Kalteng Pos, Sabtu (8/7).
Ruselita menambahkan, jika ada larangan dari dinas pendidikan, sekolah-sekolah diharapkan memperhatikan dengan baik. Tujuan larangan tersebut adalah untuk mencegah sekolah-sekolah yang menerapkan bisnis seragam sehingga harga seragam tidak memberatkan orang tua murid.
“Dengan adanya aturan yang mengatur harga seragam sekolah, diharapkan biaya pendidikan dapat lebih terjangkau dan tidak memberatkan keluarga,” katanya.
Menurut Ruselita, dengan adanya aturan dari Dinas Pendidikan, ini juga menunjukkan adanya kesadaran dari pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan orang tua murid. Upaya ini merupakan langkah konkret dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan mengurangi beban ekonomi bagi keluarga.
“Diharapkan, dengan adanya larangan ini, sekolah-sekolah akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan memberikan harga seragam yang sewajarnya. Langkah ini akan memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan di Palangka Raya, ” ungkapnya (*ham/uni)