Site icon KaltengPos

ASN Mesti Patuhi Inmendagri Nomor 66

Noorkhalis Ridha

PALANGKA RAYA–Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terbaru yang akan diterapkan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Adanya aturan bagi ASN untuk melakukan cuti pada saat natal dan tahun baru tersebut diharapkan para anggota legislatif Kota Palangka Raya, bisa ditaati. Seperti yang diungkapkan oleh anggota Komisi A Noorkhalis Ridha, di mana hal tersebut dikatakannya sebagai upaya bersama guna mencegah penularan wabah virus Covid-19.

“Kebijakan larangan ASN untuk melakukan Cuti jelang nataru tersebut ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang masih ada di tengah-tengah kita, oleh karena itu perlu didukung kebijakan tersebut,” ungkap Noorkhalis, belum lama ini.

Namun, menurut Ridha, meskipun kasus Covid-19 cenderung melandai, akan tetapi potensi penyebaran Covid-19 masih bisa terjadi. Terlebih adanya varian virus Covid-19 yang terbaru yang saat ini tengah diwaspadai oleh pemerintah.

“Oleh karena itu, larangan Cuti ASN pada saat Nataru ini, merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi mencegah penyebaran Covid-19 ini. Saya harap ASN di Kota Palangka Raya dapat mengikuti kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Ketua DPC PAN Kota Palangka Raya. (hfz/kpg/uni/ko)

Exit mobile version