Site icon KaltengPos

Dewan Gelar Konsultasi Publik

KOMPAK: Anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya usai menggelar konsultasi publik, Senin (24/7).NOVIA/ KALTENG POS

PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyelenggarakan konsultasi publik terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kota Palangka Raya tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (24/7) di Kantor DPRD Kota Palangka Raya dan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi, pelaku usaha, dan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, serta koperasi dan lainnya. Tujuan dari acara ini adalah untuk mendengar masukan, saran, pertanyaan, dan perbaikan yang akan menjadi dasar dari produk legislasi yang memberikan manfaat dan nilai positif bagi masyarakat Kota Palangka Raya, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pergudangan dan koperasi.

Konsultasi publik dilaksanakan guna menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait dua rancangan perda inisiatif DPRD. Pertama, rancangan perda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang bertujuan untuk mengakomodasi peran strategis koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mendukung ketahanan ekonomi masyarakat dan menjadi wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Palangka Raya. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang kedua, tentang Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan, ditujukan untuk menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang dagangan, serta memberikan arah dan landasan hukum yang jelas.

 

“Wajib bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melakukan konsultasi publik ketika ada inisiatif perda,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

Noorkhalis menjelaskan bahwa diskusi berlangsung dengan baik dan usulan-usulan yang disampaikan juga sangat berharga. Selanjutnya, usulan tersebut akan ditindaklanjuti dan dibahas lebih lanjut. Pembahasan akan melibatkan instansi terkait dan harus selesai dalam waktu satu tahun sebelum masa sidang berakhir.

“Dalam satu tahun ke depan, sebelum masa sidang berakhir, diharapkan semua proses sudah selesai dan perda ini dapat disampaikan di paripurna,” tambahnya. (ovi/uni)

Exit mobile version