Site icon KaltengPos

Penagihan Pajak Terhutang Harus Dimaksimalkan

MENUNJUKKAN: Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf saat menujukkan keputusan rekomendasi DPRD terkait laporan pansus LHP BPK RI atas LKP Kota Palangka Raya di ruang rapat komisi DPRD, Jumat (24/6).

PALANGKA RAYA-Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menyampaikan, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya agar bisa lebih optimal lagi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pendapatan daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang III tahun sidang 2022 yang dilaksanakan secara virtual di ruang rapat komisi DPRD, Jumat (24/6) lalu.

“Pihak BPPRD ini juga kami minta untuk mengoptimalkan penagihan pajak terhutang yang sudah terverifikasi menggunakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Bahkan ke depannya pembayaran pajak terhutang ini kami harap bisa menggunakan aplikasi,” ungkap menujuk Sekretaris Komisi A DPRD ini.

Lebih lanjut legislator muda asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, rekomendasi ini pihaknya sampaikan dengan tujuan agar pendapat asli daerah (PAD) di Kota Palangka Raya bisa lebih optimal. Di mana Pemko juga pihaknya minta untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan retribusi daerah melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab retribusi daerah.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menetapkan perangkat daerah (PD) pengelolaan retribusi daerah melalui peraturan wali kota agar pengelolaan retribusi jauh lebih optimal,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Exit mobile version