KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali mengadakan rapat untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan. Salah satu raperda yang dibahas adalah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, H. Bambang Yantoko, yang didampingi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Arahman. Turut hadir juga pihak eksekutif, yaitu Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan.
“Bapemperda bersama dengan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan bekerja sama dalam membahas Raperda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Bambang Yantoko.
Ia menjelaskan bahwa dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dalam menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Proses pembahasan ini melibatkan harmonisasi Pasal per Pasal dengan mempertimbangkan dengan lebih cermat serta pengkajian yang matang antara Tim Bapemperda DPRD Seruyan, Tim Legislasi Produk Hukum Daerah, dan Dinas Terkait. Setelah itu, Raperda akan dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya. (ais/pri/kpg/uni)