Site icon KaltengPos

Ketua DPRD Seruyan Fasilitasi Warga Tanggul Harapan untuk Pemekaran Wilayah

BAHAS PEMEKARAN DESA: Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo bersama anggota dewan dan juga jajaran pemkab serta perwakilan masyarakat Desa Pematang Limau duduk bersama membahas rencana pemekaran salah satu wilayah yakni UPT Tanggul Harapan yang terdapat di Pematang Limau untuk menjadi desa definitif, di Gedung DPRD Seruyan, Rabu (23/3).

KUALA PEMBUANG-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo mendukung penuh rencana pembentukan desa yang awalnya UPT Tanggul Harapan, yang berada di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, untuk menjadi desa definitif. Tidak hanya retorika saja, Ketua DPRD juga memfasilitasi perwakilan warga UPT Tanggul Harapan atau unit 5 trans, perwakilan pemerintahan Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, dan perwakilan Pemkab Seruyan melalui instansi terkait untuk membahas wacana ini, di Gedung DPRD Seruyan, Rabu (23/3).

Jalannya rapat ini juga sangat menarik. Banyak hal yang dibahas oleh masing-masing perwakilan. Pembahasan itu seperti peraturan terkait pemekaran desa, syarat-syarat terkait, dokumen-dokumen terkait, kondisi sosial ekonomi, kependudukan, sejarah Tanggul Harapan dan Desa Pematang Limau, tim, hingga yang paling kerap dibicarakan yakni tata batas.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menegaskan, dirinya akan mendukung penuh rencana pembentukan ini. “Tapi tetap sesuai dengan tugas dan fungsi kami yakni di dewan, kami tugas legislasi dalam bentuk peraturan daerah,” ujarnya saat rapat.

Pria yang dikenal energik ini juga menegaskan bahwa seluruh pihak terkait seperti warga desa, pemerintahan desa, Pemkab Seruyan melalui instansi terkait seperti BPMDes dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seruyan, dan lainnya harus semangat dan meningkatkan komunikasi untuk pembentukan desa ini.

“Kita harus berjuang dan bekerja dengan maksimal. Kita harus kompak. Komunikasi antar warga ke tim, dengan BPMDes dan Disnaker harus terus kita tingkatkan,” lanjut dia.

Setelah rapat, Ketua DPRD Seruyan mengatakan, bahwa ada titik cerah terkait rencana pemekaran wilayah ini seperti syarat jumlah kependudukan, dan juga terkait tata batas. Dia juga berharap agar warga terus meningkatkan komunikasi ke instansi terkait dan juga dirinya, agar pemekaran ini dikawal. Politikus PDI Perjuangan ini juga menerangkan, pihaknya sangat siap untuk membuat peraturan daerah (perda) terkait pemekaran desa ini. Namun, sebagaimana alur dan mekanisme yang ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah kabupaten lah yang mengusulkan untuk pembuatan perda tersebut.

“Kami siap membuat perda tersebut. Dengan syarat dokumen sudah disetujui oleh pemerintah pusat. Kami siap melaksanakan rapat paripurnanya,” pungkasnya. (yah)

Exit mobile version