KUALA KAPUAS-Polsek Kapuas Barat berhasil mengamankan salah seorang sopir dumb truk yang bekerja atau karyawan di PT Lifere Agro Kapuas (LAK), karena diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu tanpa izin.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T. “Tersangka Asepta Tri Cahyanto alias Asep (26), warga Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas,” ungkap Ipda Eko Basuki, Rabu (1/9).
Penangkapan dilakukan, Selasa (31/8) pukul 12.30 WIB di Jalan perusahaan Estate Saluang PT Lifere Agro Kapuas (LAK) Desa Basuta Raya (C5), Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek, Selasa (31/8) pukul 12.30 WIB pada saat anggota Polsek Kapuas Barat sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil.
Setelah ketemu di jalan perusahaan Estate Saluang PT Lifere Agro Kapuas (LAK) di Desa Basuta Raya (C5), Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, petugas kepolisian menghentikan mobil dump truk yang digunakan tersangka Asep.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang berupa satu bungkus snack Tango yang dalamnya berisi satu klip plastik diduga sabu.
“Posisi barang bukti ditaruh di samping kursi dudukan sopir, atas kejadian tersebut, tersangka Asep beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas Barat,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, barang bukti satu bungkus snack Tango, satu klip plastik yang berisikan barang diduga narkotika jenis sabu, satu kaca pipet berisikan sisa narkotika jenis sabu, satu buah korek api warna biru merek M2000, satu buah kopiah warna putih, dan satu unit dump truk warna kuning merek Canter Nopol B 9274 SDA, beserta kunci kontaknya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Sedangkan untuk perkara dilimpahkan Satresnarkoba Polres Kapuas,” pungkasnya. (alh)