PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menjatuhkan vonis penjara untuk Bandar narkoba, Selasa (28/9). Majelsi hakim tak segan memberikan hukuman 8 tahun dan enam bulan penjara kepada Rusdiansyah alias Rudi terdakwa kasus kepemilikan 21 paket narkotika jenis sabu.
Warga Kota Palangka Raya ini dinyatakan majelis hakim secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, mengedarkan dan memperjual belikan narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu yang diedarkannya di wilayah Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rusdiansyah alias Rudi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan enam bulan,” ucap Hakim Ketua Majelis Heru Setiyadi saat membacakan putusan di ruangan sidang elektronik PN Palangka Raya, Selasa (28/9) lalu. Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Rudi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider hukuman kurungan selama 2 bulan.
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Riwun Sriwati yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Menanggapi isi putusan hukuman dari majelis hakim itu, baik terdakwa Rudiansyah uang di persidangan tersebut didampingi penasihat hukumnya, Nasir Hayatul islam, dan JPU, RiwunSriwati, menyatakan menerima putusan majelis hakim itu .Dengan demikian hukuman terhadap Rudiansyah ini sendiri telah berkekuatan hukum tetap.(sja/uni)