PALANGKA RAYA – Ditreskrimum merilis kasus dugaan pencurian buah sawit dan penghadangan mobil patroli polisi yang terjadi di area kebun sawit PT Satria Hupa Sarana (SHS) Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Lamandau.
Jumpa pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Rabu (1/3).
Dari dua kasus yang saling berkaitan tersebut pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh orang tersangka. Empat orang tersangka adalah pelaku dugaan kasus pencurian buah sawit dan tiga orang lain tersangka kasus penghadangan mobil patroli polisi.
Para tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah sawit itu adalah Periawan alias Wawan, Joko Suwito, M Taufikri dan Rohansyah alias Amang Ancah.
Wawan, Joko Suwito dan M Taufikri berperan sebagai orang mengangkut dan melakukan aksi pencurian buah sawit tersebut. Sementara Amang Ancah berperan sebagai orang yang menyuruh ketiga tersangka tersebut untuk melakukan aksi pencurian itu.
“Kami masih memburu satu orang tersangka lain atas nama Mustakim,”ujarnya.
Sementara untuk kasus penghadangan mobil patroli polisi milik Polres Lamandau adalah David, Nelpin dan Sariman. Kasus yang sempat viral itu dilakukan oleh lima orang pelaku. Dua pelaku lain yang Diman dan Pujut masih dalam tahap pengejaran polisi.
“Segeralah untuk menyerah diri karena cepat atau lambat pasti kami tangkap dan bila melakukan perlawanan akan kami lakukan tindakan tegas terukur,”tegas Faisal didampingi Wadirreskrimum AKBP Devy Firmansyah.(sja/ram)