PALANGKA RAYA-Apes benar dialami Kamaludin alias Udin. Sudah barang berharga tak didapat, kepergok warga, sekarang masuk penjara. Kini, Udin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang pertamanya digelar Senin (31/5).
Ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya Agustin Hematang. Udin diduga telah melakukan upaya pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik Riska Dewi, warga Jalan Tjilik Riwut Km 9, Palangka Raya 17 Maret 2021 pukul 12.20 WIB.
Udin mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT KH 4860 BR. Motor itu bukan miliknya. Melainkan milik ibunya. Terlalu memang, sepeda motor milik ibunya digunakan sebagai sarana untuk mencuri.
Dia pun berangkat. Yang pasti, tak akan direstui jika sepeda motor akan dipakai untuk mencuri. Sesampai di depan rumah calon korbannya, Udin kemudian berjalan menuju belakang rumah. Berupaya masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu. Namun usahanya gagal. Udin memilih pulang.
Rasa penasaran Udin sudah memuncak. Keesokan harinya, Udin kembali lagi datang ke rumah sasarannya itu. Kali ini dia datang dengan berbekal sebilah besi yang sudah di modifi kasi seperti linggis. “Udin kali ini masuk melalui pintu depan dengan cara mencongkel dengan besi yang sudah dibawanya itu, dan berhasil,” ucap JPU.
Apesnya, Udin tidak sadar jika Sunarni alias Mama Kartinah ada di dalam rumah dan mengetahui niat jahat Udin tersebut. Sunarni yang pada saat itu memilih bersembunyi di balik pintu bagian dalam.
Setelah Udin masuk, Sunarni langsung berteriak meminta tolong. Udin yang terkejut pun langsung lari keluar rumah dan berusaha kabur. Namun upayanya untuk kabur tersebut berhasil digagal kan oleh warga. Udin akhirnya diserahkan ke kepolisian. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP,” kata JPU. (sja/ram)