KUALA KAPUAS-Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau telah menuntaskan penyidikan kasus tipikor pungutan desa, dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018-2021, yang mana tersangkan GS yang merupakan Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Perkaranya dinyatakan lengkap, setelah dalam waktu kurang dari dua bulan sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka GS pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.
Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH, MH selaku Jaksa Penyidik membenarkan, Senin (3/1) pukul 14.00 WIB telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka GS, dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hal tersebut menindaklanjuti, surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21), dari JPU pada tanggal 23 Desember 2021,” ungkap Amir Giri Muryawan.
Amir menambahkan penyerahan tersangka GS dan barang bukti (tahap-II) tersebut, dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Dikarenakan masih situasi pandemi Covid-19 sehingga pihaknya tidak mungkin mengeluarkan tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Selama proses, tersangka GS juga didampingi oleh Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri,” tegasnya.
Kini penahanan rutan terhadap tersangka, oleh JPU selama 20 hari ke depan terhitung Senin (3/1), dan dalam jangka waktu tersebut, JPU diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangkaraya. “Supaya segera disidangkan perkaranya,” tegasnya lagi.
Tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup, diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas sejak tahun 2018-2021.
GS dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak tahun 2018-2021 tersangka diduga telah menerima pungutan desa sebesar Rp253.500.000.
Modusnya ada menarik keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum, yaitu menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan tersebut tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018-2021.
“Saya berpesan kepada seluruh para kades di Kabupaten Kapuas, peraturan desa adalah hak semua desa, karena Undang-Undang memberikan hak untuk itu. Namun dalam rangka mekanisme penyusunan dan rancangan Perdes tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (alh)