KASONGAN-Kerja keras Kepolisian dari Satreskrim Polres Katingan akhirnya membuahkan hasil. Misteri Kematian Sumini yang ditemukan meninggal di belakang kontrakannya di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, berhasil terungkap.
Wanita lanjut usia ini, ternyata korban pencurian dengan kekerasan. Pelakunya seorang pria bernama Zaenal Mustopa alias Gepeng (34), dan sudah ditangkap, Jumat (2/7). Informasi pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Polisi, yang mana pada bagian kepala dan wajah korban ada sejumlah luka.
Dari situ petugas menduga kuat, Sumini merupakan korban pembunuhan. Penyelidikan pun terus berkembang, hingga ciri-ciri pelaku berhasil didapat petugas. Kemudian di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto SH, dibentuk tim khusus.
Lalu pada Jumat (2/7), tim bergerak menuju Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menangkap pelaku. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto SH membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2021 lalu.
“Sekarang sudah kita amankan di Polres Katingan,” ujar Kasatreskrim kepada Kalteng Pos, Sabtu (3/7).
Dari pengakuan pelaku yang kini sudah berstatus tersangka, ujar Iptu Adhy, dia melakukan aksinya dikarenakan pada waktu itu pelaku melihat korban menghitung sejumlah uang di ruang tamu, sehingga pelaku tergiur untuk mengambil uang korban.
“Dari aksinya pelaku berhasil mengambil satu kalung emas, satu pasang anting, satu gelang, satu cincin batu akik, dan uang senilai Rp3.472.000,” katanya.
Ketika tersangka melakukan aksinya lanjut Kasatreskrim, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Sehingga membuat pelaku panik, dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis korban dan di bagian pipi korban sebelah kiri.
Tak habis sampai disitu, korban masih berteriak, sehingga akhirnya pelaku mencekik leher korban.
Namun korban masih bisa kembali berteriak, hingga membuat pelaku makin panik, dan takut aksinya dipergoki warga sekitar. Pelaku pun akhirnya mengambil batako dan di pukul ke kepala korban, hingga membuatnya tak bergerak.
Setelah itu korban langsung diseret pelaku ke belakang barak korban, dan dibuang di selokan dengan posisi tengkurap. Setelah itulah pelaku langsung pergi.
“Dari kasus ini kita sudah mengamankan barang bukti, barang milik korban, potongan batako dan lainnya,” ungkap mantan kapolsek Katingan Tengah ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan meninggal. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.(eri)