Site icon KaltengPos

Mantan Bendahara Disdik Katingan Dituntut 6 Tahun

FOTO : KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN PROSES - Sejumlah Hakim dan Jaksa, ketika melaksanakan proses persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tipikor Supriady di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8).

KASONGAN – Proses hukum terhadap terdakwa Supriady alias Ujup yang terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, masih bergulir.

Penanganan kasus ini sudah memasuki sidang pembacaan surat tuntutan (Requisitor).

Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan ini pun, dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan disampaikan melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH menjelaskan, bahwa terdakwa Supriady secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan Tipikor. “Dalam perkara ini, sidang kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 mendatang. Agendanya pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa,” ungkap Erfandy kepada Kalteng Pos, Rabu (3/8/2022) malam.

Diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan ini, bahwa perkara dugaan Tipikor penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru (PNSD) tahun anggaran 2017 ini, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 5.841.317.870. “Ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) dari Inspektorat Kabupaten Katingan nomor 700/05/LHP-K/INSP/2018 tanggal 30 April 2018,” ungkapnya.(eri)

Exit mobile version