KASONGAN-Meningkatnya penularan Covid 19 di Kabupaten Katingan akhir-akhir ini, menjadi perhatian serius Pemerintah. Sesuai instruksi Gubernur Kalteng, dan Kapolda Kalteng, wilayah Katingan akan melakukan penyekatan. Terutama di wilayah zona merah. Bahkan nanti, jika ada pelanggaran selama berlangsungnya penyekatan, tim Satgas Covid 19 diminta untuk melakukan penangkapan.
“Silahkan diciduk (tangkap) saja. Waktu penyekatan dilakukan selama satu bulan,” kata Wakil Bupati Katingan Sunardi kepada wartawan, Kamis (22/7).
Wakil bupati juga menjelaskan, wilayah yang akan disekat ada dua kecamatan. Yaitu di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, dan Kecamatan Katingan Tengah. Di dua wilayah ini nanti akan didirikan pos penyekatan. “Minimal satu bulan dulu kita batasi kegiatan masyarakat ini. Tidak diperbolehkan menggelar acara yang sifatnya bisa mengumpulkan orang banyak. Tidak ada pesta-pesta. Termasuk pemerintah sendiri. Rencana penutupan BBGRM pun, kita tunda dulu,” tegasnya.
Meski nanti kegiatan dibatasi. Namun untuk pedagang makanan dan minuman, pasar, tidak dilarang. Dipersilahkan buka, tapi ada batas waktu, serta memperketat penerapan protokol kesehatannya.
“Kita tidak menyentuh ke pasar. Hanya saja nanti kegiatan patroli harus ditingkatkan ke wilayah pasar, dan tempat lainnya. Memang berat tugas kita ini. Di satu sisi kita memberantas penyakit, disisi lain kita juga memikirkan ekonomi,” katanya.
Dalam waktu dekat ini lanjutnya instruksi Bupati Katingan akan segera dikeluarkan. Dia berharap dengan adanya penyekatan ini, bisa menekan penularan Covid 19 di wilayah Kabupaten Katingan.(eri)