Site icon KaltengPos

Tunggu Pembeli, Residivis Sabu Ditangkap

DITANGKAP: Residivis narkoba bernama Muhridin ketika diamankan di Satnarkoba Polres Kobar belum lama ini. (POLRES KOBAR UNTUK KALTENG POS)

PANGKALAN BUN-Rupanya penjara tidak membuat Muhridin (31) jera. Pasalnya setelah beberapa bulan menghirup udara bebas warga Jalan Malijo, Gang Salak, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun ini ditangkap lagi. Aksinya yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu membuatnya ketagihan. Ia pun ditangkap saat akan menunggu pembelinya. Pelaku sudah ditahan di Mapolres Kobar usai dibekuk Satnarkoba, belum lama ini.

“Pelaku ini seorang residivis kambuh dengan kasus yang sama. Kami tangkap ketika menunggu pelanggannya di pinggir jalan,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.

Menurutnya, penangkapan ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan adanya informasi peredaran narkoba di wilayah Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo. Setelah didalami ternyata pelaku yang beraksi adalah seorang residivis. Akhirnya dilakukan pengintaian, karena polisi mendapatkan informasi pelaku berencana melakukan transaksi. Setelah mendapatkan lokasi yang dijadikan tempat transaksi akhirnya didatangi.

“Kami lakukan pengintaian di Jalan Natai Arahan Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, pelaku sedang duduk di atas motor. Langsung kami sergap dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan di dalam tas satu buah kotak rokok yang di dalamnya ada lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 8,21 gram.

Diduga barang haram ini akan diedarkan kepada pelanggannya. Selain itu juga ditemukan satu butir serbuk pecahan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,95 gram. (son)

Exit mobile version