PALANGKA RAYA-Kasus pembunuhan Sarwani, pemilik atau bos Toko Vape Joe, memasuki babak akhir. Terdakwa utama Yanto alias Anto dijatuhi hukuman penjara selama seumur hidup. Hukuman seumur hidup tersebut dibacakan majelis hakim yang mengadili perkara ini, dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH dalam sidang putusan di ruang sidang elektronik, gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu siang (21/12/2022).
Selain menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yanto, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa lainnya yakni Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin alias Amat Cinguy, Muhammad Taupik alias Upik, dan Sutrisno alias Lacuk. Keempatnya dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara selama 20 tahun. Sementara satu terdakwa bernama Sutrisno alias Lacuk yang ikut serta membantu para terdakwa lain menyembunyikan jenazah korban, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada seluruh terdakwa sama persis dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Sidang putusan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban Sarwani yang memenuhi bangku di ruang sidang. Ibu kandung dan kakak korban tak kuasa menahan tangis saat mendengar majelis hakim membacakan vonis terhadap Yanto selaku terdakwa utama.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Sarwani.
“Terdakwa Yanto melakukan perbuatan pembunuhan itu bersama terdakwa Mumur, Udin (DPO), Upik, Bagong, Amat Cinguy, dan Lacuk,” ucap hakim anggota Boxgie Agus Santoso membacakan isi pertimbangan dari amar putusan majelis hakim.
Dikatakan Boxgie, berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, terutama alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, dan keterangan dari para terdakwa terungkap sejumlah fakta hukum. Di antaranya fakta bahwa pembunuhan terhadap korban Sarwani sudah direncanakan oleh terdakwa Yanto dan teman-temannya.
Rencana untuk membunuh korban disusun para terdakwa sebelum mendatangi toko korban di Jalan Dr Murdjani, Palangka Raya.
“Terdakwa menghubungi saudara Udin (DPO) dengan berkata, kita esok ke toko Anang, jika esok Anang tidak bayar, kita gawi,” kata hakim Boxgie membacakan ulang percakapan terdakwa Yanto soal rencana pembunuhan tersebut.
Terdakwa Yanto juga disebut hakim memerintahkan terdakwa Aditya alias Bagong untuk mengambil senjata tajam yang disimpan di rumahnya untuk dibawa serta ke toko korban.
Selain itu, terdakwa Yanto juga terbukti melakukan pemukulan dan penembakan terhadap korban menggunakan senapan angin jenis PCP.
Yanto pulalah yang memerintahkan terdakwa Aditya alias Bagong, Amat Cinguy, Upik, dan Mumur untuk membawa korban ke dalam mobil miliknya. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, terdakwa Yanto disebut turut berusaha menyembunyikan kematian korban.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, dikatakan majelis hakim, perbuatan terdakwa Yanto melakukan pembunuhan tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawa. Hal yang memberatkan lain adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan sudah pernah dihukum pidana.
“Untuk pertimbangan yang meringankan, tidak ada,” kata Boxgie.
Majelis hakim juga menyatakan menolak nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riyani SH. Menurut majelis hakim, dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kasus pembunuhan ini bukanlah kasus pembunuhan berencana, dianggap hanya sekadar analisis pihak penasihat hukum.
“Karena sepanjang proses persidangan, terdakwa melalui penasihat hukum tidak mengajukan saksi atau alat bukti yang dapat meneguhkan dalil-dalil dalam pembelaan tersebut,” kata majelis hakim.
Akhirnya diputuskan terdakwa Yanto secara sah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang diancam dalam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 181 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Yanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan tindak pidana menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang itu,” ucap ketua majelis hakim Achmad Peten Sili saat membacakan vonis terhadap terdakwa Yanto.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tambahnya.
Sontak terdengar ucapan syukur para kerabat keluarga korban Sarwani yang hadir di ruang sidang saat itu. Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini dinyatakan dirampas oleh negara. Barang bukti yang dirampas adalah satu mobil Honda Brio milik terdakwa Yanto dengan nomor polisi KH 1861 AS.
Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti lainnya seperti senapan angin jenis PCP merek Edgun warna merah hitam, tiga bilah senjata tajam, dua karung goni, satu flashdisk merek Sandisk warna hitam merah, serta lima ponsel dengan berbagai merek yang digunakan para terdakwa.
“Membebankan biaya perkara ini kepada negara sebesar nihil,” ucap ketua majelis hakim mengakiri pembacaan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Yanto menyatakan belum bisa bersikap. “Kami pikir-pikir dahulu, yang mulia,” kata Lailatul kepada majelis hakim.
Jawaban yang sama juga diutarakan pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Berbeda dengan sikap yang diambil Yanto atas vonis majelis hakim, keempat terdakwa lain yang dijatuhi hukuman penjara 20 tahun langsung menyatakan tidak terima alias banding atas putusan tersebut.
“Tidak, tidak terima pak,” kata Muhammad Amin ketika diberi kesempatan menyatakan sikap. Ia pun langsung menyatakan mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim.
Sikap serupa juga diambil ketiga terdakwa lainnya, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, dan Muhammad Taupik alias Upik.
Sementara terdakwa Sutrisno alias Lacuk menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. “Saya terima pak,” kata Sutrisno mengutarakan tanggapannya.
Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Sarwani berlangsung kurang lebih satu setengah jam.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riyani SH, menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim.
“Kami akan baca lagi isi putusan majelis hakim tadi, lalu koordinasi dan konsultasi dengan klien kami, jadi kami akan manfaatkan waktu tujuh hari itu,” kata Lailatul kepada awak media. (sja/ce/ala)