KUALA PEMBUANG-Peristiwa penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, pada Minggu (27/2), hingga menyebabkan salah satu dari korban yakni Midun (30) meninggal dunia sempat menghebohkan masyarakat setempat. Bahkan, sempat beredar isu bahwa yang diduga melakukan penusukan kepada tiga korban yakni Midun (30), Dimas (18), dan Irin (18) adalah tersangka Beri (19) yang melarikan diri ke hutan. Namun setelah dilakukan penangkapan, dan prarekonstruksi oleh aparat Polres Seruyan, terungkap bahwa yang diduga melakukan penusukan itu bukan lah Beri melainkan Fadil (19).
“Tersangka Fadil yang melakukan penusukan, bukan Beri. Tersangka Beri hanya terlibat perkaliahan saja,” ungkap Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet didampingi Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi, Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni dan Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi, saat rilis di Mapolres Seruyan, Jumat (4/3).
Pihaknya menerangkan, kasus ini bermula saat Beri terlibat cekcok dengan teman wanitanya di lokasi kejadian. Saat itu, mereka pun dilerai oleh penjaga malam tempat wisata Teluk Sebongkok, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh tersebut.
BACA JUGA: Tak Terima Ditegur, Dua Orang Pemuda Aniaya Penjaga Malam hingga Meninggal Dunia
Tak terima ditegur, Beri dan Fadil pun terlibat perkelahian dengan pihak setempat hingga mengakibatkan salah satu penjaga malam yakni Midun meninggal dunia. Usai melakukan aksi ini, keduanya pun melarikan diri. Beri melarikan diri ke hutan, dan Fadil ke rumahnya.
Melihat Beri melarikan diri ke hutan, masyarakat mengira bahwa dirinya lah yang melakukan penusukan. Setelah mendapat informasi adanya penganiayaan itu, aparat pun bergerak cepat dengan meringkus Fadil di kediamannya. Usai mendapatkan Fadil, aparat Polres Seruyan dibantu warga melakukan pengejaran terhadap Beri dan ditemukan. “Ternyata, yang melakukan penusukan bukan saudara Beri. Melainkan Fadil,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi.
Dia menambahkan, awalnya kabar dari kasus ini memang sempat simpang siur. Namun setelah mereka berhasil mengamankan Fadil dan Beri, akhirnya diketahui bahwa yang melakukan penusukan bukan lah Beri. “Setelah keduanya ditangkap, dan dilakukan prarekonstruksi, baru lah jelas peran dari masing-masing tersangka,” tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, aparat juga mengamankan baju warna hitam, jaket warna biru bertuliskan 3 Second, dan juga dua buah pisau serta kumpang (sarung) pisau. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 354 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan juga Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. “Keduanya pun diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (yah)