MUARA TEWEH – Pasangan suami isteri (pasutri) berinisial HR (39) dan BW (25) ditangkap Sarteskrim Polsek Teweh Tengah. Keduanya diduga kedapatan mencuri dompet milik Jekky Ade Murniawan (23). Penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian tersebut dalam hitungan jam, pada Kamis (3/6/2021) malam.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiharjo menerangkan.
Tersangka HR dan BW mencuri dompet di teras rumah korban di Jalan Bangau, RT 13, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kamis sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap tadi malam pada saat jalan-jalan melihat dompet berada di box (kotak) depan motor milik Jekky yang diparkir di teras rumah,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Seruyan ini, Jumat (4/6/2021).
Setelah melihat kelengahan itu tersangka HR lalu segera menghentikan sepeda motornya dan tersangka BW yang turun mengambil dompet tersebut. Padahal dalam dompet tersebut berisi kartu ATM dan KTP. Para pelaku menguras isinya, lalu dompet dibuang ke kolong Tribun Stadion Swakarya, Muara Teweh.
Setelah itu keduanya langsung menuju ke ATM BRI Muara Teweh. Di sini, HR memasukkan kartu ATM dan kode PIN menggunakan tanggal lahir yang tertera di KTP korban.
Ternyata kode PIN nya cocok, sehingga keduanya langsung menarik uang Rp5 juta rupiah. Ada pula uang ditransfer ke nomor rekening BW dengan total sebesar Rp7 juta.
Tak berhenti di situ, sebagian hasil penarikan uang digunakan untuk membeli cincin emas 2 buah dan sisanya membayar hutang. “Berbekal video dari CCTV, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar Wahyu.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya dompet warna hitam coklat berisi STNK, SIM C, SIM A, satu unit sepeda motor KH 6352 EK milik tersangka, selembar Kartu ATM DEBIT BRI nomor seri 6013 0120 5671 7454.
Sebuah tas jinjing warna hitam tali warna kuning hitam berisi satu dompet kecil warna merah berisi dua buah cincin emas dan kwitansi pembelian emas, selembar uang kertas Real nilai lima Riyal, dan uang tunai sebesar Rp119.000. (her)