PANGKALAN BUN-Proses mediasi kasus kekerasan terhadap siswa belum selesai. Kabarnya, pihak keluarga minta agar kasus ini diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.
Salah satu keluarga siswa, Ahmad Subandi mengatakan, mediasi yang dilakukan tidak sesuai, karena salah satu siswa yang dipukul tidak dilibatkan dalam mediasi. Apalagi pada saat dilakukan pertemuan di sekolah, tidak diberikan informasi. Justru mereka mengganggap bahwa mediasi sudah dilakukan, padahal faktanya yang menjadi korban pemukulan tidak dilibatkan. Untuk itu, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke unit PPA Polres Kobar dan sudah dilakukan visum. Kami minta agar kasus ini bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Bambang Suherman mengecam tindakan kekerasan guru terhadap siswanya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersebut tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik. Sehingga perlu adanya langkah dan upaya tegas. Dengan harapan nantinya tidak akan terulang kembali dimasa yang akan datang.
“Kami mendorong agar ada tindakan sanksi atau upaya tegas dari dinas terkait. Jangan masalah ini dibiarkan begitu saja,”katanya.
Menurut Bambang, apapun permasalahannya hendaknya seorang pendidik bisa bersikap lebih bijak. Dan tidak perlu melakukan tindakan yang justru memberikan dampak buruk. Apalagi informasi yang diterima kejadian kekerasan di sekolah tersebut bukan sekali atau dua kali saja. Apabila dibiarkan tentunya akan memberikan trauma para siswanya. Selama ini terkesan tidak adanya tindakan tegas dan dibiarkan berlalut-larut.
“Kami minta harus ada tindakan dan efek jera bagi mereka yang melakukan kekerasan. Jangan sampai malah nantinya akan terulang kembali kejadian serupa,”ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengimbau, agar para siswa juga bisa menaati aturan di sekolah. Apabila memang ada aturan hendaknya bisa diikuti. Karena masa pendidikan juga di sekolah dan harus mengikuti aturan yang ada di sekolah. Selain itu juga hendaknya tidak melakukan tindakan-tindakan yang membuat rugi sendiri.
Hal sama diungkapkan tokoh masyarakat Ahmadi Riansyah. Menurutnya hukum tertinggi adalah mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya mengharapkan agar kedepan tidak terjadi lagi masalah seperti ini.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum guru ini pasti ada penyebabnya sehingga melakukan tindakan seperti itu. Meskipun aksi yang dilakukan pada jaman dahulu dianggap biasa. Tetapi dengan jaman dan kondisi yang terjadi saat ini berbeda. Untuk itu, para guru hendaknya bisa lebih bersikap bijak dan arif. Untuk memberikan efek jera harus ada sanksi tegas dari dinas terkait.
“Kami harapkan adanya tindakan atau sanksi kepada guru supaya tidak adanya pembiaran. Apapun kesalahan siswa tidak boleh dilakukan tindakan kekerasan,”ujarnya.
Begitupula dengan para siswa dengan situasi dan kondisi yang sudah berbeda, tidak boleh seenaknya. Mengingat sekolah tempat untuk belajar dan harus menaati aturan yang ada. Karena apapun yang terjadi guru menjadi panutan di sekolah dan harus dihormati. Sehingga apabila terjadi pelanggaran hendaknya bisa dihindari.(son)