Site icon KaltengPos

Satreskrim Kapuas Amankan Tersangka Persetubuhan Anak di Kelotok

DIPERIKSA: Tersangka MA saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, Jumat (3/9). (GALIH/KALTENG POS)

KUALA KAPUAS-Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka MA, warga salah satu desa di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Rabu (1/9) pukul 11.30 WIB di Desa Jejangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Ia diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, diamankan tersangka MA, berdasarkan laporan polisi atau LP/B/141/VII/2021/SPKT/RES KAPUAS/Polda Kalteng tanggal 27 JULI 2021, tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Tersangka melakukan perbuatannya setubuhi korban Bunga (16) warga Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Selasa (27/7) pukul 12.00 WIB, di atas perahu ces/perahu tradisional (Kelotok, red) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang, Jumat (3/9) melalui WhatsApp.

Kasatreskrim menerangkan, kronologis kejadian, Minggu (25/7) pukul 06.00 WIB, korban izin dengan orang tuanya mengisi pulsa, namun tidak kunjung kembali. Dan saat orang tua korban ke sawah bertemu dengan warga, yang mana menyampaikan melihat korban mau ke Handel Kurau, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

Sehingga, Senin (26/7) pukul 07.00 WIB orang tua korban berangkat ke Sei Teras untuk mencari korban, karena mengira korban berada di tempat pamannya. Akan tetapi, korban tidak berada di sana. Kemudian orang tua korban menghubungi seluruh keluarga untuk mencari korban.

Akhirnya, Selasa (27/7) pukul 06.00 WIB, ibu korban melihat korban di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas bersama tersangka MA. Lalu ibu korban bergegas memegang korban. “Dan melihat hal itu, tersangka MA melarikan diri,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Barito Utara ini.

Setelah itu, ketika ditanya oleh ibu korban, ternyata korban sudah disetubuhi sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepada Polres Kapuas, sehingga tersangka dilakukan pencarian oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas, dan dibekuk.

Adapun barang bukti, lanjut kasatereskrim, hasil visum ET Revertum (VER). “Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (alh)

Exit mobile version